Berita Jogja Hari Ini

Satpol PP DIY Segel Perumahan Tanah Kas Desa di Maguwoharjo Sleman, Total Ada 150 Unit Rumah 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY kembali menyegel kawasan perumahan diatas tanah kas desa tepatnya di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupate

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY kembali menyegel kawasan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman pada Selasa (16/5/2023)

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyampaikan penyegelan pada objek pertama yakni sebuah kawasan perumahan di Dusun Pugera, Maguwoharjo, Kapanewon Depok.

“Hari ini (Selasa) kami lakukan penyegelan perumahan di atas tanah kas desa. Anggota masih di lapangan," kata Noviar, dikonfirmasi Selasa siang.

Baca juga: Pedagang Pasar Sentul Kota Yogyakarta Dipindah ke Selter Sementara dan Dapat Keringanan Retribusi

Pihaknya dalam waktu dekat juga akan menyegel dua bangunan lain yang berdiri diatas tanah kas desa.

Dua bangunan itu kata dia digunakan untuk tempat usaha.

Terkait penyegelan kawasan perumahan yang saat ini sedang berlangsung, Noviar menjelaskan terdapat 150 unit rumah hunian.

"Total unitnya ada 150 rumah. Itu harganya antara Rp150 juta sampai Rp200 juta," ungkap Noviar.

Penyegelan perumahan ini lantaran pengembang menyalahi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah kas desa.

Setelah dilakukan penyegelan, Satpol PP DIY akan menyerahkan hasil temuan di lapangan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Setelah itu nanti akan dihitung nilai kerugian negaranya oleh inspektorat. Nanti akan ditentukan upaya hukum selanjutnya," terang Noviar.

Modus yang dilakukan pihak pengembang untuk memperdaya masyarakat sama seperti halnya dilakukan tersangka penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.

"Modusnya sama seperti kasus di Caturtunggal, menawarkan hunian dengan harga murah," ungkapnya.

Satpol PP DIY masih melakukan pendataan termasuk berusaha menghubungi pihak pengembang sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kami panggil tidak pernah datang, saat ini juga sudah tidak ada karyawan yang berjaga di kantornya," terang dia.

Selain menyegel kawasan perumahan, pihak Satpol PP DIY berencana akan menyegel dua bangunan serupa yang saat ini digunakan untuk tempat usaha. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved