Berita Jogja Hari Ini
Satpol PP DIY Segel Perumahan Tanah Kas Desa di Maguwoharjo Sleman, Total Ada 150 Unit Rumah
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY kembali menyegel kawasan perumahan diatas tanah kas desa tepatnya di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupate
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY kembali menyegel kawasan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman pada Selasa (16/5/2023)
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyampaikan penyegelan pada objek pertama yakni sebuah kawasan perumahan di Dusun Pugera, Maguwoharjo, Kapanewon Depok.
“Hari ini (Selasa) kami lakukan penyegelan perumahan di atas tanah kas desa. Anggota masih di lapangan," kata Noviar, dikonfirmasi Selasa siang.
Baca juga: Pedagang Pasar Sentul Kota Yogyakarta Dipindah ke Selter Sementara dan Dapat Keringanan Retribusi
Pihaknya dalam waktu dekat juga akan menyegel dua bangunan lain yang berdiri diatas tanah kas desa.
Dua bangunan itu kata dia digunakan untuk tempat usaha.
Terkait penyegelan kawasan perumahan yang saat ini sedang berlangsung, Noviar menjelaskan terdapat 150 unit rumah hunian.
"Total unitnya ada 150 rumah. Itu harganya antara Rp150 juta sampai Rp200 juta," ungkap Noviar.
Penyegelan perumahan ini lantaran pengembang menyalahi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah kas desa.
Setelah dilakukan penyegelan, Satpol PP DIY akan menyerahkan hasil temuan di lapangan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Setelah itu nanti akan dihitung nilai kerugian negaranya oleh inspektorat. Nanti akan ditentukan upaya hukum selanjutnya," terang Noviar.
Modus yang dilakukan pihak pengembang untuk memperdaya masyarakat sama seperti halnya dilakukan tersangka penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
"Modusnya sama seperti kasus di Caturtunggal, menawarkan hunian dengan harga murah," ungkapnya.
Satpol PP DIY masih melakukan pendataan termasuk berusaha menghubungi pihak pengembang sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Kami panggil tidak pernah datang, saat ini juga sudah tidak ada karyawan yang berjaga di kantornya," terang dia.
Selain menyegel kawasan perumahan, pihak Satpol PP DIY berencana akan menyegel dua bangunan serupa yang saat ini digunakan untuk tempat usaha. (hda)
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.