Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
Polda DIY Akan Periksa Kapolsek Girisubo Lantaran Tidak di Lokasi Kejadian saat Insiden Senpi Maut
Propam Polda DIY akan periksa Kapolsek Girisubo AKP Isnaini buntut insiden tewasnya seorang pemuda di Gunungkidul
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kapolsek Girisubo AKP Isnaini bakal diperiksa Propam Polda DIY buntut insiden tewasnya seorang pemuda di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, bernama Aldi Aprianto, Minggu (14/5/2023) malam, akibat tertembak senapan laras panjang anggotanya, Briptu MK.
Briptu MK diduga lalai dalam penggunaan senapan laras panjang yang dibawanya. Senjata itu meletus dan mengenai Aldi di tengah keributan antarpenonton pada acara konser musik dangdut di Dusun Wuni, Nglindur, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul.
Pemeriksaan terhadap AKP Isnaini untuk mengetahui penerapan SOP saat pengamanan massa.
Baca juga: Inilah Jenis Senpi Briptu MK yang Digunakan Melerai Penonton saat Pentas Dangdut di Gunungkidul
Terutama untuk memperjelas perpindahan senjata api dari anggota lain kepada Briptu MK yang semestinya tidak dibolehkan bila tanpa sepengetahuan dari Kapolsek.
"Terkait dengan kejadian ini, kapolsek tidak berada di tempat. Jadi, masih akan kami dalami pada saat kegiatan pengamanan itu kapolsek sedang melaksanakan izin. Ini kita akan proses, pemeriksaan. Di mana sebagai manager, dia harus mengawasi kegiatan di polseknya," kata Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto di Mapolda DIY.
Dijelaskan Hariyanto, senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa Briptu MK saat kejadian adalah senjata organik polsek.
Kepolisian masih mendalami ada tidaknya pelanggaran dalam proses pengalihan senapan tersebut dari Satyo Ibnu Yudhono, ke tangan Briptu MK.
Hariyanto menegaskan, Polri telah memiliki aturan baku terkait penggunaan senjata api oleh anggota.
Baca juga: Polda DIY Tetapkan Briptu MK Sebagai Tersangka dalam Kasus Tertembaknya Warga di Gunungkidul
Pihaknya akan mendalami di mana titik terjadinya kesalahan mengacu regulasi tersebut.
"Di mana titik kelemahannya atau kesalahan, gimana dari pengawasan dari kanitnya, kemudian meningkat lagi dari kapolseknya terkait penggunaan senpi," papar Hariyanto.
Dalam insiden tewasnya Aldi, kata Hariyanto, Briptu MK diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Briptu MK berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Briptu MK yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda DIY itu juga terancam sanksi pidana seiring dengan pengenaan Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Baca juga: Direskrimum Polda DIY Jelaskan Kronologi Lengkap Senjata Briptu MK Meletus Tembus Dada Aldi Aprianto
(hda)
Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penembakan Girisubo Jalani Sidang Saksi Meringankan Terdakwa |
![]() |
---|
Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kembali Tegaskan Ingin Terdakwa Penembakan Dipidana Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.