Berita Purworejo

INI Kesaksian Perangkat Desa Lubang Sampang Purworejo yang Diringkus Polisi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo meringkus oknum perangkat Desa Lubang Sampang, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
MAN (35), oknum perangkat desa Lubang Sampang, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, diringkus polisi setelah dilaporkan pemilik toko komputer karena diduga melakukan penipuan dan pengelapan pengadaan barang elektronik, Rabu (10/5/223). 

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo meringkus oknum perangkat Desa Lubang Sampang, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, berinisial MAN (35) yang diduga terlibat penipuan dan pengelapan pengadaan alat elektronik. 

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lubang Sampang, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, itu ditangkap penyidik usai menjalani pemeriksaan pada Senin (8/5/2023). 

Tersangka MAN, tidak pernah menyangka akan berakhir mendekam di jeruji besi Polres Purworejo.

Baca juga: LIGA INGGRIS: Update Transfer Pulisic dari Chelsea, MU dan Newcastle Siap Menampung

Pasalnya, ia mengaku hanya membantu salah satu Kades (G) membelikan seperangkat alat elektronik tersebut. 

"Niatnya hanya membantu Kades (sebut daerah) membeli alat-alat itu demi pertemanan. Jadi pembeliannya atas nama saya tapi uangnya dari Kades (sebut daerah) diambil dari dana desa. Akan tetapi sudah lama uang tidak cair-cair atau bagaimana jadi dia tidak memberikan kepada saya sehingga saya juga tak bisa melunasi," kata MAN kepada Tribun Jogja, Rabu (10/5/2023).
 
Ia bercerita, sudah mencoba menagih uang tersebut kepada Kades G setiap ditanya oleh pemilik toko elektronik.

Tapi, menurutnya si Kades G selalu menjawab bahwa dana tersebut belum juga cair. 

"Saya sudah beberapa kali nagih tapi katanya uang belum ada karena belum cair. Pemilik toko juga sudah berulang kali nagih ke saya tapi karena tidak ada uang belum bisa bayar. Terus kemarin sempat mau saya tutup dengan uang pribadi tetapi sudah terlanjur dilaporkan sama pemilik toko. Dia tidak mau menerima (menolak) uang saya dengan alasan proses hukum polisi sudah berjalan," urainya. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, alat elektronik yang dibelinya tersebut seharga Rp16,8 juta.

Ia pun juga baru mengetahui bahwa sebenarnya program pengadaan barang untuk pemerintahan desa sudah ada dana tersendiri. 

"Saya tahunya membantu dana desa tahap 3 di Desa Karanganom agar cair harus ada pengadaan barang seperangkat alat elektronik berupa laptop, proyektor, dan printer. Pas beberapa bulan terakhir baru tahu ternyata itu uangnya sudah ada," katanya. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni, mengatakan, penangkapan kepada MAN dilakukan karena alat bukti dianggap sudah cukup dan penyidik telah melakukan gelar perkara. 

"Kemarin Senin (8/5/2023) tersangka datang menghadap penyidik untuk pemeriksaan dan gelar perkara. Karena alat bukti yang kami dapatkan cukup dan sudah menetapkan tersangka maka langsung kami tahan," ucap Soni.

Soni menjelaskan, MAN ditangkap karena tidak segera melunasi pembayaran pembelian alat elektronik berupa laptop, proyektor, dan printer scanner di Toko Komputer milik Tusmiyati (35), warga Dusun Kedungdowo Kulon, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

MAN melakukan pembelian itu pada November 2022 lalu dan berjanji akan melunasi 15 Desember 2022 setelah Dana Desa Cair.

Namun hingga waktu yang ditentukan, MAN tidak segera melunasi hutang.  

"Dalam proses pembelian, tersangka MAN menyakinkan korban bahwa pengadaan barang itu untuk pemerintahan Desa Lubang Sampang. Padahal, barang itu diberikan kepada Kades (G) untuk program pengadaan komputer Desa (sebut nama daerah). Adapun tersangka memang diminta Kades (sebut nama daerah) untuk berkata seperti itu," jelasnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved