Kata Warga Pepe Klaten soal Belasan Tanah Terdampak Tol Jogja-Solo yang Bakal Dieksekusi Pekan Depan

Pemilik bidang tanah yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) itu mengaku belum mendapatkan surat resmi terkait eksekusi tersebut

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/Almurfi Syofyan
Sejumlah truk pembawa tanah uruk proyek tol Yogyakarta-Solo saat membongkar tanah uruk di proyek tol Kahuman, Ngawen, Klaten beberapa waktu lalu. 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 17 bidang tanah warga yang terdampak proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bakal dieksekusi pada pekan depan.

Pengadilan Negeri (PN) Klaten, menjadwalkan eksekusi terhadap belasan bidang tanah itu dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis (10-11/5/2023).

"Terkait eksekusi 17 bidang tanah yang terkena jalan tol, itu sudah direncanakan eksekusi pada tanggal 10 dan 11 Mei," ujar Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya saat TribunJogja.com temui di PN Klaten, Kamis (4/5/2023).

Rudi kemudian menjelaskan, sebelum memutuskan tanggal dan hari eksekusi belasan bidang tanah warga itu, Pengadilan Negeri Klaten telah melakukan upaya Aanmaning.

Aanmaning tersebut, merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa teguran kepada tergugat (pihak yang kalah) agar menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan.

"Kita di Pengadilan, melalui mekanisme yang diatur dalam hukum acara perdata, bahwa sebelum dilakukan eksekusi terlebih dahulu dilakukan Aanmaning," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved