Kata Warga Pepe Klaten soal Belasan Tanah Terdampak Tol Jogja-Solo yang Bakal Dieksekusi Pekan Depan

Pemilik bidang tanah yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) itu mengaku belum mendapatkan surat resmi terkait eksekusi tersebut

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/Almurfi Syofyan
Sejumlah truk pembawa tanah uruk proyek tol Yogyakarta-Solo saat membongkar tanah uruk di proyek tol Kahuman, Ngawen, Klaten beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Belasan bidang tanah terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bakal dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada Rabu-Kamis (10-11/5/2023) pekan depan.

Pemilik bidang tanah yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) itu mengaku belum mendapatkan surat resmi terkait eksekusi tersebut.

Ia mengaku mengetahui informasi itu justru dari media.

"Informasi cuma dari mulut ke mulut. Secara resmi, secara yuridis kami belum menerima surat, sampai hari ini kami tidak menerima surat apapun termasuk surat konsinyasi dulu," ujar warga terdampak tol di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Hartana, pada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Ia menjelaskan, jika eksekusi bidang tanah dan rumahnya tetap dilakukan oleh Pengadilan Negeri Klaten, pihaknya tidak akan melakukan perlawanan secara fisik kepada penegak hukum.

"Kalau ini tetap dieksekusi, sebagai warga negara Indonesia harusnya mematuhi empat pilar kebangsaan. Eksekusi, monggo, silahkan, saya tidak akan melakukan perlawanan secara fisik," jelasnya.

Ia membenarkan, pada beberapa waktu lalu ada undangan Aanmaning dari Pengadilan Negeri Klaten bagi belasan warga Desa Pepe yang terdampak proyek jalan bebas hambatan itu.

Namun saat itu, Hartana tak bisa menghadiri dan mengutus kuasa hukumnya untuk menghadiri undangan Aanmanning tersebut.

"Undangan Aanmanning ada cuma satu kali. Padahal sesuai undang-undang perdata setidaknya tiga kali. Aanmanning saya nunjuk pengacara, pengacara (saya) datang kok," ungkapnya.

Hartana kemudian menyinggung soal surat pemberitahuan penitipan uang ganti rugi (UGR) tanah terdampak tol Yogyakarta-Solo di pengadilan yang belum diterima oleh pihaknya.

"Uang dititipkan di pengadilan kami belum menerima surat. Sampai sekarang surat belum sampai ke pihak masing-masing. Nggak ada, makanya kami bingung tahu-tahu dieksekusi, ini kan baru kabar," jelasnya.

Eksekusi itu, menurut Hartana, sesuaiĀ  Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah, eksekusi bisa dilakukan kalau hak yang bersangkutan dicabut presiden sesuai amanat undang-undang.

"Kalau hak sudah dicabut baru bisa dieksekusi karena sudah milik negara. Kalau ini kan belum," ucap dia.

Ia kemudian menandaskan, sampai Rabu (4/5/2023), dirinya bersama belasan pemilih tanah dan rumah yang ada di Desa Pepe masih tinggal di rumah miliknya karena tak punya rumah lainnya.

"Sampai sekarang masih tinggal di rumah. Ini rumah satu-satunya. Mau tinggal di mana kalau tak di sini," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved