Berita DI Yogyakarta Hari Ini

52 Persen Warga DIY Minta Ujian SIM Dipermudah

Tingkat frustasi masyarakat di DIY lantaran merasa dipersulit saat membuat SIM cukup tinggi.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Anggota Ombudsman RI perwakilan DIY sedang memaparkan data survei terkait pelayanan SIM di DIY, Kamis (4/5/2023). 

Sementara untuk peningkatan keahlian mengemudi bisa diarahkan kepada lembaga kursus berkendara.

"Artinya harusnya nanti model yang baru harus lebih berbeda, lebih mengedepankan aspek edukasinya, penyadaran, skill itu nanti bisa kursus," tegas Budhi.

Selain mempersoalkan mengenai landasan hukum, ORI Perwakilan DIY juga mendapat laporan dari sejumlah masyarakat terkait sulitnya menjalani ujian SIM .

Bahkan tingkat frustasi masyarakat di DIY lantaran merasa dipersulit saat membuat SIM cukup tinggi.

Sehingga masyarakat di DIY lebih memilih cara alternatif untuk mendapatkan SIM dengan meminta bantuan kepada calo.

"Data berdasarkan survei kami, masyarakat yang mencari opsi lain lolos ujian SIM itu lewat calo sebanyak 42,3 persen, bayar ke oknum petugas 34,6 persen, lalu latihan kembali sampai mahir itu 7,7 persen," kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi ORI Perwakilan DIY Chasidin.

Selanjutnya sebanyak 52,2 persen masyarakat di DIY berharap materi ujian SIM baik teori maupun praktik diharapkan sesuai dengan kebutuhan rill lalu lintas di Indonesia khususnya di DIY.

"Sisanya masyarakat meminta agar lebih dipermudah proses antriannya, menghilangkan persyaratan yang tidak perlu, diberikan kesempatan ujian lebih banyak serta hal-hal lainnya," ucap Chasidin.

Dari sejumlah hal tersebut, ORI perwakilan DIY memberikan sejumlah saran kepads Korlantas melalui Ditlantas Polda DIY.

Saran-saran itu antara lain mendesak Polda DI Yogyakarta agar menginisiasi untuk melakukan penerbitan keputusan Kakorlantas Polri sebagaimana didelegasikan dalam Pasal 18 ayat (6) Perpol 5 Tahun 2021, dengan meninjau ulang desain ujian praktik SIM A dan C yang selama ini digunakan, baik materinya, tujuannya, filosofinya, serta penentuan kelulusan peserta.

Membangun mekanisme kerjasama yang akuntabel dengan membuka kesempatan luas untuk pihak ketiga penyedia jasa sertifikat diklat mengemudi dari lembaga penyedia kursus mengemudi tes kesehatan dan psikologi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penataan pelayanan penerbitan SIM secara menyeluruh.

Kemudian Polisi diharapkan melakukan pengawasan secara rutin, acak, berkala dan transparan terhadap pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM, dan dapat melibatkan lembaga pengawas eksternal. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved