Berita DI Yogyakarta Hari Ini

52 Persen Warga DIY Minta Ujian SIM Dipermudah

Tingkat frustasi masyarakat di DIY lantaran merasa dipersulit saat membuat SIM cukup tinggi.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Anggota Ombudsman RI perwakilan DIY sedang memaparkan data survei terkait pelayanan SIM di DIY, Kamis (4/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY menemukan dugaan maladministrasi dalam hal pelayanan publik berupa penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Dugaan maladministrasi itu mulai dari persoalan administrasi pengurusan SIM , tes psikologi, ujian praktik hingga landasan hukum yang digunakan untuk menentukan materi uji SIM dinilai ORI Perwakilan DIY dinilai bias.

Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan hal paling mendesak untuk saat ini adalah mengenai dasar legalitas penerapan materi dan model ujian praktik pembuatan SIM .

Sebab menurutnya penerbitan dan penandaan SIM diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Di samping itu masih terdapat aturan lama terkait  pembuatan SIM yakni berupa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM .

Tetapi dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, pada pasal 46 dinyatakan bahwa Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi telah dicabut sejak 2021 dan tidak berlaku. 

Sedangkan pada pasal 18 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Ujian praktik SIM , tetapi materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik akan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. 

"Sampai dengan saat ini, Keputusan Kakorlantas Polri terbaru yang mengatur materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik SIM sebagai turunan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 belum ada," kata Budhi Masturi seusai pemaparan bersama perwakilan Ditlantas Polda DIY, Kamis (4/5/2023).

Sehinga menurutnya dapat dikatakan ujian praktik SIM yang dilaksanakan setelah Perkap Nomor 9 Tahun 2012  dicabut pada dasarnya tidak memiliki landasan hukum. 

Baca juga: Polsek Berbah Sediakan Tempat Latihan Praktik Ujian SIM, Warga Bisa Coba Gratis

Dengan demikian, Budhi Masturi meminta kepolisian segere menerbitkan landasan hukum terbaru untuk menentukan materi uji SIM .

"Soalnya jika ada masyarakat yang kritis ketika diminta bikin SIM, tetapi landasan hukumnya gak ada bagaimana?" Jelasnya.

Ombudsman RI perwakilan DIY berharap Korlantas dalam merumuskan aturan pengganti terkait materi uji SIM, sebaiknya mempertimbangkan relevansi kebutuhan saat ini.

Selain itu Budhi berpesan agar fungsi SIM baik secara filosofi maupun kesadaran akan etika berkendara dengan baik tetap menjadi tujuan yang utama guna menekan angka kecelakaan.

"Materi ini sebaiknya berfungsi untuk edukasi, menimbulkan kesadaran ketika dia punya SIM dia punya kesadaran seperti apa saat berlalu lintas dan lainnya, itu sangat penting. Karena kalau cuma dapat SIM saja dan dilatih untuk medan yang sulit saja nanti tidak sesuai kebutuhan karena yang berprofesi sebagai pembalap kan cuma sedikit," ucap Budhi.

Secara garis besar Budhi menegaskan, penyederhanaan ujian SIM harus dilakukan dengan mengacu pada aspek edukasi dan kesadaran akan keselamatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved