Berita Kriminal
Suami di Mamuju Minta Bantuan Ipar dan Keponakan untuk Habisi Istri Pertama
Namun tim medis yang melakukan pemeriksaan menemukan kejanggalan karena di tubuh mayat itu ada sejumlah luka tusukan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TA kemudian mengajak korban bertemu di sebuah jalan yang ada di Desa Sukamaju setelah mengirimkan pesan dengan aplikasi chatting.
Pada Selasa (25/4/2023) malam sekitar pukul 21.00 Wita, korban bertemu dengan pelaku TA.
Saat itu pelaku menganiaya korban dan menusuknya dengan senjata tajam hingga tewas.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Ditinggal Cari Makan, Satu Laptop Milik Warga Lampung di Bantul Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Kasus Pos Polisi di Kota Jogja dan Sleman Diserang Molotov Serentak |
![]() |
---|
Pos Polisi Pingit Yogyakarta Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Tukang Tembak Kijang Gunung Merbabu Tertangkap di Semarang Ditahan di Magelang |
![]() |
---|
Seorang Pria Terekam Kamera Curi Barang Milik Pedagang di Pasar Jejeran Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.