Berita Kriminal

Suami di Mamuju Minta Bantuan Ipar dan Keponakan untuk Habisi Istri Pertama

Namun tim medis yang melakukan pemeriksaan menemukan kejanggalan karena di tubuh mayat itu ada sejumlah luka tusukan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TA kemudian mengajak korban bertemu di sebuah jalan yang ada di Desa Sukamaju setelah mengirimkan pesan dengan aplikasi chatting.

Pada Selasa (25/4/2023) malam sekitar pukul 21.00 Wita, korban bertemu dengan pelaku TA.

Saat itu pelaku menganiaya korban dan menusuknya dengan senjata tajam hingga tewas.

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved