Berita Kriminal
Suami di Mamuju Minta Bantuan Ipar dan Keponakan untuk Habisi Istri Pertama
Namun tim medis yang melakukan pemeriksaan menemukan kejanggalan karena di tubuh mayat itu ada sejumlah luka tusukan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAMUJU TENGAH - Penemuan sesosok mayat perempuan bernama Jumati (38) di pinggir jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa pada Selasa (25/4/2023) malam mengungkap kebiadapan sang suami.
Bagaimana tidak, perempuan paruh baya tersebut ternyata dibunuh oleh keponakannya sendiri atas perintah sang suami, Z(48).
Pembunuhan itu dipicu keserahakan pelaku untuk menguasai harta milik istri pertemanya itu.
Kini, Z harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi atas pembunuhan berencana terhadap istri pertamanya itu.
Selain menangkap Z, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial S(26).
Sementara eksekutor pembunuhan, TA (26) melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.
Kronologi Kasus
Terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini bermula dari penemuan sesosok mayat perempuan paruh baya di pinggir jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa pada Selasa (25/4/2023) malam.
Saat itu mayat perempuan itu diduga merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Jenazah korban saat itu dibawa ke puskesmas terdekat untuk keperluan pemeriksaan medis.
Namun tim medis yang melakukan pemeriksaan menemukan kejanggalan karena di tubuh mayat itu ada sejumlah luka tusukan.
Total ada lima bekas tusukan di tubuh korban.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Selain itu juga melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi penemuan mayat.
Baca juga: MISTERI Hilangnya Bayi di Kabupaten Pati Akhirnya Terungkap, Pengakuan Ayah Kandung Bikin Kaget
Polisi akhirnya mendapatkan bukti kalau mayat perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan.
Dari bukti-bukti yang didapat polisi, pelaku pembunuhan mengarah ke suami korban.
Polisi kemudian bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Z kemudian ditangkap karena menjadi dalang pembunuhan istri pertamanya.
Z dan S yang ditangkap pada Sabtu (29/4/2023) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bone.
Sementara pelaku TA masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Mamuju Tengah Iptu Fredy mengatakan Z meminta bantuan keponakan dan adik iparnya untuk menghabisi istri pertamanya.
"Tersangka Z ini adalah Om dari TA. Juga masih ada hubungan keluarga. Demikian juga dengan saudara S ini adalah saudara dari istri (kedua) lelaki Z yang berada di Kabupaten Bone. Jadi, tersangka S dan Z ini adalah ipar," ujarnya saat konferensi pers, pada Selasa (2/5/2023).
Sementara itu Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhi mengungkapkan, bahwa ketiga pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Suami korban ribut dengan istri terkait masalah harta. Bahwa si istri lebih cenderung ingin menguasai harta, sehingga untuk menghilangkan kesempatan tersebut, si suami ini merencanakan untuk menghilangkan nyawa dari pada istrinya," ujar Amri.
Pembunuhan berawal saat Z dan Jumiati terlibat pertengkaran karena Z ingin menguasai seluruh harta yang dipegang oleh korban.
Usai bertengkar, Z pulang ke rumah istri keduanya di Kabupaten Bone, Sulawesi selatan pada Minggu (23/4/2023).
Di Bone, ia pun merencanakan pembunuhan Jumati bersama pelaku TA dan S.
Lalu Z menyuruh TA dan S agar menghabisi Jumiati dengan imbalan Rp 1,5 juta untuk TA dan Rp 500.000 untuk S.
Polisi menyebut peran S adalah mengantar TA yang bertugas menghabisi nyawa korban.
TA dan S kemudian berangkat ke Mamuju Tengah dengan berboncengan, Senin (24/4/2023).
TA kemudian mengajak korban bertemu di sebuah jalan yang ada di Desa Sukamaju setelah mengirimkan pesan dengan aplikasi chatting.
Pada Selasa (25/4/2023) malam sekitar pukul 21.00 Wita, korban bertemu dengan pelaku TA.
Saat itu pelaku menganiaya korban dan menusuknya dengan senjata tajam hingga tewas.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Ditinggal Cari Makan, Satu Laptop Milik Warga Lampung di Bantul Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Kasus Pos Polisi di Kota Jogja dan Sleman Diserang Molotov Serentak |
![]() |
---|
Pos Polisi Pingit Yogyakarta Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Tukang Tembak Kijang Gunung Merbabu Tertangkap di Semarang Ditahan di Magelang |
![]() |
---|
Seorang Pria Terekam Kamera Curi Barang Milik Pedagang di Pasar Jejeran Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.