Disnakertrans DIY Catat Masih Ada 33 Perusahaan Belum Bayarkan THR Bagi Pekerja

Disnakertrans DIY terus mendorong agar perusahaan bisa menunaikan kewajibannya dengan memberikan THR. 

(Shutterstock)
Ilustrasi THR 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat masih ada 33 perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. 

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan ada 101 perusahaan yang diadukan.

Namun, 68 perusahaan yang diadukan tersebut kini telah membayarkan THR. 

"Hingga 1 Mei masih ada 33 perusahaan yang dalam proses atau belum memberikan THR," katanya, Senin (01/04/2023). 

Pihaknya pun terus mendorong agar perusahaan bisa menunaikan kewajibannya dengan memberikan THR. 

"Disnakertrans DIY terus berupaya mendorong pemberian THR melalui mekanisme pengawasan atau penegaan ketenagakerjaan, termasuk pengenaan denda," sambungnya. 

Dengan upaya tersebut diharapkan perusahaan dapat mematuhi dan segera memberikan THR bagi pekerja. 

Koordinator MBPI DIY, Irsyad Ade Irawan mengaku prihatin.

Selain melanggar peraturan perundang-undangan, penundaan pembayaran THR juga membuat pekerja tidak mempunyai dana yang cukup untuk merayakan Idulfitri bersama kelurganya. 

Untuk itu, ia mendesak agar Dinaskertrans DIY segera menindak perusahaan agar membayar THR secara utuh.

Ia juga mendorong pemberian sanksi kepada perusahaan yang belum membayarkan THR. 

"Denda yang dimaksud adalah, denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Sehingga pekerja mendapatkan THR dan pembayaran denda karena terlambat membayar THR," ujarnya. 

Di samping itu, pihaknya juga berharap Disnakertrans DIY memberikan sanksi yang lebih tegas, seperti membatasi kegiatan usaha, menghentikan sementara atau sebagian alat produksi, hingga membekukan kegiatan usaha. (*) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved