Berita Bantul

Pemkab Bantul Dorong Masyarakat untuk Mengunduh Identitas Kependudukan Digital

Pemerintah pusat telah meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun lalu dan kini Pemkab Bantul tengah menargetkan 25 persen

|
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi KTP Digital 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah pusat telah meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun lalu dan kini Pemkab Bantul tengah menargetkan 25 persen warganya untuk memiliki IKD di tahun 2023.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang saat ini disebut KTP Digital merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan ke dalam gawai.  

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, menekankan warga Bantul yang memiliki smartphone agar mengunduh Identitas Kependudukan Digital.

“Di era percepatan digital seperti saat ini, akan sangat aneh kalau ke mana-mana masih menggembol (membawa) banyak dokumen. Tidak praktis. Sehingga, bagi yang memiliki smartphone, harus mengunduh Identitas Kependudukan Digital,” ujarnya Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: Zulkifli Hasan Berharap Bisa Bertemu Koalisi Pemerintah

Dalam proses pembuatan IKD ini, penduduk yang ingin mengaktivasi bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kapanewon sesuai domisili. Dan hal tersebut sudah diawali dilakukan oleh jajaran pegawai di lingkungan Pemkab Bantul.

“Tahapannya sudah kita mulai dari jajaran pegawai pemerintah daerah hingga BUMD. Untuk masyarakat umum, bisa ke Kapanewon,” imbuhnya.

Bambang menambahkan, Identitas Kependudukan Digital tak hanya memuat KTP saja.

Akan tetapi dokumen lain seperti Kartu Keluarga, NPWP, BPJS, maupun kartu vaksin.

Sehingga, adanya Identitas Kependudukan Digital memudahkan administrasi warga yang selama ini kerap mengeluhkan tentang betapa ribetnya administrasi kependudukan di Indonesia.

“Dengan adanya Identitas Kependudukan Digital, ke depan diharapkan tak ada lagi syarat administrasi dalam bentuk fotokopi dokumen. Karena seluruh dokumen kependudukan ada dalam satu genggaman,” ungkapnya.

Kendati demikian, masyarakat yang tidak memiliki gawai atau smartphone tidak perlu khawatir apabila tidak dapat mengakses Identitas Kependudukan Digital.

Bagi masyarakat yang betul-betul tak dapat mengunduh Identitas Kependudukan Digital tetap bisa menggunakan KTP atau dokumen fisik lainnya. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved