Berita Bantul Hari Ini

Pengadilan Agama Bantul Sebut Tak Semua Anak Yang Hamil di luar Nikah Mendapat Dispensasi Kawin

“Sebenarnya sebelum masuk ke sini kita telah bekerjasama dengan dinas sosial di sana ada PPA (perlindungan perempuan dan anak) yang melakukan assessme

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Maulina Nuril Izzati, hakim sekaligus humas PA Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Calon suami istri yang belum berusia 19 tahun harus mengajukan dispensasi kawin untuk melangsungkan perkawinan.

Mayoritas, dispensasi kawin itu lantaran terjadi hamil di luar nikah.

Namun demikian, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bantul tak selalu mengabulkan dispensasi kawin / nikah kepada pemohon.

Wakil Ketua PA Bantul, Muh Irfan Husaeni menjelaskan kebanyakan dispensasi kawin diajukan karena kecelakaan atau perempuannya sudah hamil duluan.

Jika dispensasi ini dikabulkan, maka pihak KUA akan menerima perkawinan antar kedua calon suami istri tersebut.  

Baca juga: Korban Kecelakaan Laut Terakhir di Pantai Parangrucuk Gunungkidul Ditemukan Meninggal Dunia

Dari catatannya, di tahun 2023 ada 36 dispensasi kawin yang dikabulkan, sementara di  2022 ada 154 dispensasi kawin dalam satu tahun.

“Sebenarnya sebelum masuk ke sini kita telah bekerjasama dengan dinas sosial di sana ada PPA (perlindungan perempuan dan anak) yang melakukan assessment terhadap kedua calon, dan rata-rata hasilnya belum siap secara mental untuk berkeluarga,” ujarnya Jumat (28/4/2023).

Irfan mengungkapkan, bahwa rata-rata calon suami istri yang dibawah 19 tahun tidak direkomendasikan untuk dinikahkan.

Namun demikian, pengadilan tidak terikat dengan rekomendasi itu, karena pengadilan mempertimbangkan keputusan berdasarkan asas manfaat, keadilan dan kepastian hukum.  

“Tetapi tidak menutup kemungkinan pengadilan akan menolak, karena tidak mesti orang hamil itu dinikahkan terus selesai, jadi pengadilan bisa saja menolak. Misalnya perempuannya adalah anak-anak dari korban seksual, pelakunya orang dewasa,” ucapnya.  

“Laki-laki itu berniat menikahi untuk lepas dari pidana, jadi kalau orang tua pintar dan melek hukum, kalau anaknya dihamili maka ajukan pidana, jangan dinikahkan. Apalagi setelah dinikahkan (si laki-laki) pergi juga, jadi tidak ada manfaat,” imbuhnya.

Dari contoh kasus tersebut, di sinilah peran Dinas Sosial melakukan pelatihan dan perlindungan sehingga korban dapat dididik, diberi keterampilan, sehingga dapat mandiri.

Baru setelah mandiri, perempuan tersebut akan siap menikah.  

“Walaupun dia punya anak di luar nikah, tidak masalah nanti dia akan mengajukan asal-usul anak, dan tidak ada perbedaan anak yang lahir di dalam pernikahan atau di luar, statusnya sama di muka hukum. Anak tersebut berhak untuk masuk tentara, polisi, PNS, tidak masalah,” tegasnya.

Menurutnya, masih banyak paradigma negatif di masyarakat tentang anak yang lahir di luar nikah. Padahal belum tentu menikahkan anak di bawah umur menjadi solusi permasalah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved