Berita Gunungkidul Hari Ini

PA Wonosari Gunungkidul Terima 52 Dispensasi Nikah di Januari-April 2023

Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 3 perkara atau 6,12 persen jika dibandingkan dengan periode Januari-April 2022.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

UU Nomor 19/2019 mensyaratkan pria dan wanita minimal umur 19 tahun untuk bisa menikah.

Humas PA Wonosari, Mudara mengatakan ada beragam penyebab mengapa Dispensasi Nikah diajukan.

Satu di antaranya karena pasangan wanita sudah dalam kondisi hamil.

"Kebanyakan karena itu, tapi adapula yang dijodohkan orang tuanya," jelasnya.

Pihaknya pun tidak serta-merta mengabulkan dispensasi.

Sebab hakim nantinya akan mengkaji secara mendalam terkait alasan pengajuan Dispensasi Nikah tersebut.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved