Berita Gunungkidul Hari Ini
PA Wonosari Gunungkidul Terima 52 Dispensasi Nikah di Januari-April 2023
Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 3 perkara atau 6,12 persen jika dibandingkan dengan periode Januari-April 2022.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
UU Nomor 19/2019 mensyaratkan pria dan wanita minimal umur 19 tahun untuk bisa menikah.
Humas PA Wonosari, Mudara mengatakan ada beragam penyebab mengapa Dispensasi Nikah diajukan.
Satu di antaranya karena pasangan wanita sudah dalam kondisi hamil.
"Kebanyakan karena itu, tapi adapula yang dijodohkan orang tuanya," jelasnya.
Pihaknya pun tidak serta-merta mengabulkan dispensasi.
Sebab hakim nantinya akan mengkaji secara mendalam terkait alasan pengajuan Dispensasi Nikah tersebut.( Tribunjogja.com )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Gunungkidul Hari Ini
Pemkab Gunungkidul Usulkan Kalurahan Songobayu Jadi Kampung Nelayan Merah Putih |
![]() |
---|
Polres Gunungkidul bersama BKSDA DIY Tanam 2400 Pohon untuk Makanan MEP |
![]() |
---|
Libur Nataru, Dispar Gunungkidul Targetkan 101 Ribu Kunjungan Wisatawan |
![]() |
---|
Kuatkan Diseminasi Informasi, Pemkab Gunungkidul bersama LPP RRI Jalin Sinkronisasi Media |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Gelar Konser Kebangsaan Pentas Bhinneka Tunggal Ika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.