Berita Jogja Hari Ini

Masih Ada 42 Perusahaan di DI Yogyakarta yang Belum Membayarkan THR

Sebanyak 42 perusahaan di DI Yogyakarta belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) meski Lebaran 2023 sudah berlalu. Jumlah ini sekitar

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
tribunnews via grid
Ilustrasi THR 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 42 perusahaan di DI Yogyakarta belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) meski Lebaran 2023 sudah berlalu.

Jumlah ini sekitar 10 persen dari 393 perusahaan industri berskala besar dan sedang di DIY berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pada 2021.

"Kami mendorong perusahaan membayar THR karena sampai sekarang masih ada 42 perusahaan yang belum bayar (THR)" Kata Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, Kamis (27/04/2023).

Baca juga: Satpol PP DIY Mencatat Ada 17 Kecelakaan Laut Sepanjang Libur Lebaran 2023

Menurutnya sebanyak 42 perusahaan tersebut dipastikan mendapatkan sanksi karena terlambat membayarkan THR bagi karyawan mereka. 

Sebab sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pada 15 April 2023 lalu.

Namun hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga melaksanakan kewajibannya. 

Selain sanksi denda 42 perusahaan tersebut juga mendapatkan nota pemeriksaan 1 dan 2.

"Diharapkan dalam waktu ke depan bisa segera membayar thr disertai dengan denda karena sudah melewati batas minus tujuh hari lebaran," terang dia.

Disnakertrans DIY sudah melakukan komunikasi dengan 42 perusahaan tersebut terkait alasan belum membayar THR.

Selain itu pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan mereka benar-benar membayarkan THR tanpa dicicil.

Sebab meski jumlah perusahaan yang belum membayar THR pada tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu sebanyak 75 perusahaan, penundaan pembayaran THR tersebut merupakan pelanggaran aturan. 

Karenanya bila hingga pekan ini masih saja ada yang tak melaksanakan kewajibannya, sanksi lebih berat bisa saja diberikan.

"(Perusahaan) dipantau terus agar thr diberikan kepada pekerja walaupun sudah terlambat," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved