Bupati Gunungkidul Pantau Kehadiran ASN di Hari Pertama Kerja

Rabu (26/4/2023) ini menjadi hari pertama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja seusai cuti Lebaran

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUN JOGJA/Istimewa
Apel pagi di Kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul, Rabu (26/04/2023). Hari ini merupakan hari pertama bagi ASN untuk kembali bekerja usai cuti Lebaran. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Rabu (26/4/2023) ini menjadi hari pertama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja seusai cuti Lebaran. Bupati Gunungkidul Sunaryanta pun memantau kehadiran jajarannya tersebut.

Ia mengatakan langsung mengecek kedisiplinan para pegawai di hari pertama ini. Apel pagi pun juga digelar.

"Sampai saat ini proses pemantauan kehadiran ASN di hari pertama kerja masih terus dilakukan," kata Sunaryanta.

Pemantauan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk tim dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) yang ikut memonitor.

Sunaryanta mengatakan pengecekan akan dilakukan secara menyeluruh. Apakah ada ASN yang bolos atau memiliki izin dengan alasan tertentu.

Ia pun menilai cuti Lebaran kali ini terbilang sudah cukup panjang. Sehingga diharapkan para pegawainya tidak membolos di hari pertama kerja.

"Jika ada yang bolos atau melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan," kata Sunaryanta.

Ia sendiri mengawali hari pertama kerja dengan olahraga pagi. Ia berlari dari kediamannya di Kalurahan Kedungkeris, Nglipar sampai ke Kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul.

Sepanjang perjalanan, Sunaryanta juga sempat menyapa warga yang ditemuinya. Ia pun rencananya akan melakukan kunjungan Lebaran ke sejumlah tokoh masyarakat usai apel pagi.

"Saya pilih lari supaya semakin semangat untuk memulai hari pertama kerja ini," jelasnya.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan pemantauan kehadiran ASN  mengandalkan sistem aplikasi yang dimiliki.

Pemeriksaan uji petik dari pengawas internal juga dilibatkan.

Menurutnya, sanksi bagi ASN yang melanggar atau membolos tergantung pada masing-masing OPD.

Namun salah satunya bisa sanksi disiplin berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Sampai saat ini masih terus dipantau, nanti hasilnya akan dilaporkan ke Kemenpan-RB," jelas Iskandar.
 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved