Lebaran 2023
1.161 WBP di DIY Terima Remisi Khusus Idulfitri, 21 Langsung Bebas
1.161 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di wilayah DI Yogyakarta menerima Remisi Khusus Idulfitri 2023. Dari jumlah tersebut, 21 bebas
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 1.161 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di wilayah DI Yogyakarta menerima Remisi Khusus Idulfitri 2023. Dari jumlah tersebut, 21 di antaranya langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan, WBP yang menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas merupakan WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, dan Rutan Kelas IIB Wates.
Sementara, 1.140 WBP lainnya menerima RK I atau pengurangan masa hukuman.
Dari 1.161 WBP yang menerima Remisi Khusus Idulfitri, sebanyak 246 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 224 WBP kasus narkotika, 16 WBP kasus korupsi, 3 WBP kasus pencucian uang, dan 2 WBP kasus human trafficking.
WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
Penyerahan SK Remisi Khusus Idulfitri dilaksanakan di masing-masing Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY.
Namun, secara simbolis penyerahan SK Remisi Khusus Idulfitri kepada WBP di Lapas Kelas IIA Yogyakarta dilakukan oleh Agung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani juga turut menyerahkan SK Remisi Khusus Idulfitri di Rutan Kelas IIB Wates,
dan Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus menyerahkan SK Remisi Khusus Idulfitri di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Dalam prosesi penyerahan tersebut, Agung membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam penyerahan SK Remisi Khusus Idulfitri. Disampaikan bahwa Idulfitri dimaknai sebagai momen kembalinya seseorang kepada keadaan suci dari segala dosa, kesalahan, dan keburukan.
"Keberadaan Saudara saat ini di Lapas/Rutan/LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Mahakuasa. Masa pidana yang Saudara jalani sekarang merupakan kesempatan untuk introspeksi diri,” kata Agung, melalui keterangan resminya belum lama ini.
Untuk diketahui, pemberian remisi kepada WBP merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA yang juga salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh UU.
Selanjutnya, Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Remisi juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan.
Hal itu diharapkan dapat menyemangati para WBP untuk tetap konsisten memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Pakar Transportasi UGM Nilai Operasi Ketupat Progo 2023 Berjalan Efektif |
![]() |
---|
Halalbihalal di Grand Dafam Signature International Airport Yogyakarta Hanya Rp 188 Ribu Lho! |
![]() |
---|
Lebaran 2023, Permintaan Oleh-oleh Tradisional Klaten Meningkat |
![]() |
---|
Sepenggal Cerita Suami-Istri Mudik Naik Sepeda, Kalau Sudah Cinta, Pulang Kampung pun Satu Cerita |
![]() |
---|
Puncak Arus Balik, Dishub Kulon Progo Catat 55.029 Kendaraan Keluar Masuk DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.