Ledakan di Salaman Magelang Berasal dari Bahan Mercon Seberat 8 Kg

ada 12 rumah lainnya rusak ringan di dusun Kembang 1 Rt 01/ Rw 05 Desa Jebengsari Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Humas Polresta Magelang
Kasus ledakan obat mercon itu terjadi pada Rabu 19 April 2023.  

Kemudian, tersangka S menunjukkan bahan peledak jenis mercon yang sudah jadi.

Maupun bahan pembuatan peledak tersebut.

Untuk mengelabuhi petugas bahan berbahaya itu disimpan di kandang ayam.

"Beberapa bahan peledak disimpan di kandang ayam. Itu dibuat di dalam kotak besar lalu ditutup, kemudian di atasnya diletakkan ayam.

"Jadi, ayam itu menutupi bahan petasan tadi. Sedangkan, sebagian lagi bahan petasan di simpan di dalam kamar tidur, bisa dibayangkan seberapa bahayanya ini,"ujarnya Kapolres.

Ia menambahkan, kedua tersangka ini murni melakukan pembuatan petasan mulai dari peracikan hingga petasan jadi.

"Sehingga, yang dijual itu sudah petasan bentuk jadi atau mercon. Bukan dalam bentuk bubuk. Peran tersangka S sebagai penjual, dia tidak ikut meracik,"terangnya.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Dwiyatno menambahkan, pengamanan bahan peledak maupun petasan kali ini paling besar yang berhasil diungkap selama awal bulan Ramadan.

"Adapun petasan terbesar yang berhasil diamankan berukuran diameter 7 sentimeter dengan tinggi 21 sentimeter.

"Sedangkan, petasan yang paling kecil itu diameternya 2 sentimeter. Jadi, ditotal ini semuanya 100 kilogram,"ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk proses penjualan petasan dilakukan di rumah GDW atau TKP. Di mana, kedua tersangka sudah memilki pelanggan tetap untuk memasarkan barang tersebut.

"Jadi, mereka (tersangka) ini tidak menjualnya secara terbuka, jadi pembeli siapa yang butuh datang ke rumah tersangka,"ujarnya.

Adapun untuk pemasok atau penyuplai bahan peledak petasan, lanjutnya, masih dalam penyelidikan. Karena, tersangka utama yakni GDW masih dalam proses pencarian.

"Masih kami dalami, karena GDW ini masih berstatus DPO. Sedangkan, tersangka S hanya menjual saja, baru nanti dikasih uang sama GDW. Untuk bahan-bahan dari mana, tersangka S tidak mengetahui,"tuturnya.


Atas tindakan melanggar hukum ini, tersangka dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Tribunjogja.com/iwe/ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved