Ledakan di Salaman Magelang Berasal dari Bahan Mercon Seberat 8 Kg
ada 12 rumah lainnya rusak ringan di dusun Kembang 1 Rt 01/ Rw 05 Desa Jebengsari Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang - Beberapa waktu lalu wilayah Magelang sempat digemparkan dengan ledakan bahan pembuat petasan yang mengakibatkan satu orang meninggal.
Ledakan itu menewaskan Muhfid warga Dusun Junjungan,Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, pada Minggu (26/3/2023).
Namun setelah itu, seakan tak ada kapoknya, terjadi lagi ledakan yang merusak satu rumah.
Selain rumah utama, ada 12 rumah lainnya rusak ringan di dusun Kembang 1 Rt 01/ Rw 05 Desa Jebengsari Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.
Kasus ledakan obat mercon itu terjadi pada Rabu 19 April 2023.
Kabar terbaru, Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinisial EBW.
Dia berusia 30 tahun berprofesi sebagai Satpam salah satu Bank di Magelang.
EBW diamankan karena kepemilika, membuat dan menjual obat petasan yang tergolong bahan peledak berupa:
- 1 karung mercon sudah jadi ukuran diameter 2 cm, panjang 5 cm.
- 3 kantong plastik mercon renteng.
- 10 kg Potasium (ditemukan di rumah kosong milik pelaku di Kecamatan Tempuran).
“Pengungkapan kasus kepemilikan dan penjualan obat petasan ini merupakan bagian dari hasil penyelidikan pasca ledakan petasan yang menghancurkan 1 rumah milik pelaku (rusak berat) dan 12 rumah rusak ringan.
Kejadian tersebut terjadi di wilayah Dusun Kembang 1 Rt 01/ Rw 05 Desa Jebengsari Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 Wib, 1 (satu) pelaku diamankan di Polsek Salaman,” kata Kapolresta Magelang KBP Ruruh di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penyisiran oleh Tim Jibom Brimob Polda Jateng ditemukan titik ledakan.
Sedangkan berdasarkan keterangan pelaku, diakui juga memang ada 8 kg bahan mercon yang berada di lokasi hingga akhirnya meledak.
Larangan Mercon Malam Saat Lebaran
Polda Jateng secara tegas melarang masyarakat menyalakan mercon saat merayakan lebaran. Ledakan mercon dinilai amat membahayakan dan mengganggu ketentraman lingkungan.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut, warga yang melanggar dapat dipenjara berdasar UU Darurat No 12 tahun 1951.
“Untuk itu dihimbau warga menghentikan budaya menyalakan petasan, Pameo lebaran identik dengan petasan harus di tinggalkan, Sudah ada tindakan tegas, namun yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual dan menyalakan petasan. Resikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana,” jelas Kabidhumas, Kamis (20/4/2023)
Kabidhumas juga menambahkan sejauh ini Polda Jateng sudah menahan 98 orang terkait mercon. Bapak Kapolda Jateng tidak Bangga bisa menangkap puluhan orang, upaya edukasi terus dilakukan namun Dirinya memastikan akan tegas proses penyidikan pada para pelaku penyalahgunaan mercon atau petasan
Sementara itu terkait malam Takbiran dan pelaksanaan sholai Ied serta kegiatan masyarakat pasca lebaran, Kabidhumas menjelaskan bahwa Polri hadir untuk melayani dan memberi rasa aman masyrakat , pihaknya sudah menggelar personel di lapangan.
“Baik personel yang bertugas rutin di Polsek dan Polres di seluruh Jateng, ditambah sekitar 21 ribu personel operasi Ketupat Candi 2023. Seluruhnya dioptimalkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik,” tandasnya
Meski begitu dirinya menghimbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dan khusus untuk gema takbiran sebaiknya dilakukan di masjid , mushola atau bersama dengan keluarga di rumah
“Saat di jalan raya tetap patuhi arahan petugas yang ada di lapangan dan bila ada kejadian pidana atau kerawanan lain, segera lapor untuk secepatnya ditindaklanjuti,” tambahnya
Operasi Polisi
Operasi penangkapan praktik jual beli mercon di wilayah Magelang digemakan sejak kejadian ledakan di Kalingakrik, Kabupateng Magelang.
Setelah ungkap kasus sebanyak 28,5 kilogram bahan peledak petasan alias obat mercon pada Rabu (28/3/2023), Polres Magelang Kota ungkap kasus sebanyak 100 kg petasan dengan berbagai ukuran.
Petasan itu diamankan dari Kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Dan polisi menetapkan pasangan kekasih sebagai tersangka yakni S (34) dan GDW (41) yang kini namanya masuk DPO (daftar pencarian orang).
Tersangka S dengan memakai baju tahanan berwarna biru tertunduk saat dihadirkan dalam pers rilis.
Dia mengaku, sudah menjalankan jual beli petasan bersama tersangka GDW sejak tiga tahun lalu.
"Biasanya buat petasan itu dua bulan sebelum puasa.
"Itu diracik sendiri oleh GDW. Dijualnya disekitar rumah saja.
"Tahun kemarin, menjual sebanyak 1000 petasan.
"Harganya dari yang kecil Rp2000 sampai yang besar seharga Rp15000,"tuturnya yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas.
Ia mengaku, tidak mengetahui pasti untuk keuntungan yang didapat dari berjualan petasan.
Karena selama ini, tersangka GDW yang membagikan uang hasil penjualan.
"Tidak tahu keuntungannya. Karena, cuma dikasih jatah saja setiap bulannya,"ungkapnya.
Tersangka S tetap nekat menjual petasan meskipun sudah mengetahui risiko dan bahayanya.
"Iya tahu risiko dan bahaya. Tapi karena kebutuhan mendesak jadi tetap berjualan ini,"tuturnya.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, kronologi penangkapan pasangan kekasih pembuat dan penjual petasan ini diawali dari adanya laporan masyarakat.
"Tim Resmob dengan siaga reskrim langsung melakukan penyelidikan di TKP atau rumah milik tersangka GDW.
"Tetapi, sesampai di sana yang didapati hanya seorang perempuan yakni tersangka S.
"Sedangkan, tersangka GDW sudah tidak ada di tempat,"ujarnya saat pers rilis di Aula Mapolres Magelang Kota, Kamis (30/3/2023).
Pihak kepolisian pun langsung menanyakan soal bahan peledak petasan kepada tersangka S.
Kemudian, tersangka S menunjukkan bahan peledak jenis mercon yang sudah jadi.
Maupun bahan pembuatan peledak tersebut.
Untuk mengelabuhi petugas bahan berbahaya itu disimpan di kandang ayam.
"Beberapa bahan peledak disimpan di kandang ayam. Itu dibuat di dalam kotak besar lalu ditutup, kemudian di atasnya diletakkan ayam.
"Jadi, ayam itu menutupi bahan petasan tadi. Sedangkan, sebagian lagi bahan petasan di simpan di dalam kamar tidur, bisa dibayangkan seberapa bahayanya ini,"ujarnya Kapolres.
Ia menambahkan, kedua tersangka ini murni melakukan pembuatan petasan mulai dari peracikan hingga petasan jadi.
"Sehingga, yang dijual itu sudah petasan bentuk jadi atau mercon. Bukan dalam bentuk bubuk. Peran tersangka S sebagai penjual, dia tidak ikut meracik,"terangnya.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Dwiyatno menambahkan, pengamanan bahan peledak maupun petasan kali ini paling besar yang berhasil diungkap selama awal bulan Ramadan.
"Adapun petasan terbesar yang berhasil diamankan berukuran diameter 7 sentimeter dengan tinggi 21 sentimeter.
"Sedangkan, petasan yang paling kecil itu diameternya 2 sentimeter. Jadi, ditotal ini semuanya 100 kilogram,"ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk proses penjualan petasan dilakukan di rumah GDW atau TKP. Di mana, kedua tersangka sudah memilki pelanggan tetap untuk memasarkan barang tersebut.
"Jadi, mereka (tersangka) ini tidak menjualnya secara terbuka, jadi pembeli siapa yang butuh datang ke rumah tersangka,"ujarnya.
Adapun untuk pemasok atau penyuplai bahan peledak petasan, lanjutnya, masih dalam penyelidikan. Karena, tersangka utama yakni GDW masih dalam proses pencarian.
"Masih kami dalami, karena GDW ini masih berstatus DPO. Sedangkan, tersangka S hanya menjual saja, baru nanti dikasih uang sama GDW. Untuk bahan-bahan dari mana, tersangka S tidak mengetahui,"tuturnya.
Atas tindakan melanggar hukum ini, tersangka dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Tribunjogja.com/iwe/ndg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ledakan-di-Salaman-Magelang-Berasal-dari-Bahan-Mercon-Seberat-8-Kg.jpg)