Tak Ada Unsur Pidana, Laporan Gindha Ansori Terhadap TikTokers Bima Yudho Saputro Dihentikan

Penghentikan penyelidikan terhadap laporan dari Gindha Ansori tersebut dilakukan oleh polisi melaksanakan gelar perkara pada Senin malam.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkapan Layar TikTok @Awbimax Reborn
Tiktokers, Bima Yudho Saputro. Polisi menghentikan penyelidikan terhadap laporan terhadap Bima yang viral karena mengkritik Lampung. 

TRIBUNJOGJA.COM, LAMPUNG - Laporan salah seorang pengacara di Lampung Gindha Ansori terhadap TikTokers Bima Yudho Saputro dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.

Alhasil, penyelidikan atas laporan Gindha Ansori tersebut dihentikan oleh Polda Lampung.

Penghentikan penyelidikan terhadap laporan dari Gindha Ansori tersebut dilakukan oleh polisi melaksanakan gelar perkara pada Senin (17/4/2023) malam.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyimpulkan tidak ada tindak pidana dalam video yang diunggah oleh TikTokers Bima Yudho Saputro.

"Tadi malam, atas alat bukti yang telah kami dapatkan, kami melakukan gelar perkara. Dan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tersebut, kami simpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana."

"Jadi atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya," ujar Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (18/4/2023).

Adapun gelar perkara berdasarkan keterangan dari enam saksi termasuk saksi ahli dan alat bukti.

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," imbuhnya.

Donny pun mengungkapkan laporan dari Ginda kepada Bima tidak memenuhi unsur pidana.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," tukasnya. 

Sebelumnya, Bima dilaporkan Gindha Ansori video yang berisi kritikannya terhadap Pemerintah Provinsi Lampung.

Gindha Ansori melaporkan Bima atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan oleh Bima dalam konten Tiktoknya.

Adapun isi video kritikan tersebut, terkait infrastruktur hingga pendidikan di Lampung yang dinilainya tidak pernah maju.

"Ini di Lampung banyak sekali proyek yang mangkrak. Contohnya Kota Baru dari jaman gue SD sampai sekarang, tidak pernah ada dengar kabar lagi".

"Aliran dana dari pemerintah pusat ratusan miliar, dan tidak tahu mungkin jin buang anak"," ujarnya dalam video tersebut.

Baca juga: Cerita Pemuda Penjaga Rest Area Tol Jakarta-Cikampek, 2 Tahun Tak Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved