Berita Sleman Hari Ini

Polisi Gerebek Judi Togel Online di Sleman, Berawal dari Informasi Warga Hingga Bandar Ditangkap

Satreskrim Polresta Sleman mendatangi rumah yang biasa digunakan sebagai lokasi judi online di dusun Sawahan, Sidomoyo, Godean, Kabupaten Sleman, pada

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Para pelaku judi berikut barang bukti kejahatan di Mapolresta Sleman 

AS mencari pembeli setiap hari hingga pukul 20.00 WIB dan pengumuman pemenang atau nomor keluar setiap pukul 23.00 WIB. 

AS bersama para tersangka judi togel lainnya, ACH, ID dan R dari Sidomoyo kini telah mendekam di sel tahanan Polresta Sleman.

Mereka disangka melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Dihadapan petugas, ACH sebagai bandar togel mengaku sudah menjalankan bisnis totoan gelapnya sejak tahun 2020.

Menurut dia, pelanggan yang biasa membeli nomor Judi togel hongkong kepada dirinya berasal dari warga sekitar. 

"Omzetnya Rp 2 juta per hari," kata dia. 

Kasatreskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah mengatakan, perkara Judi togel Hongkong ini masih dalam proses pengembangan.

Hal ini untuk memastikan, apakah para tersangka tergabung dalam jaringan di luar atau tidak. 

"Ini masih dalam proses pengembangan Resmob. Apakah ada jaringan di luar atau tidak. Kita akan intensifikan pemeriksaan. 
Hasilnya nanti akan kami sampaikan lagi," kata dia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved