Kecelakaan Karambol di Magelang
Enam Kendaraan Terlibat Kecelakaan Karambol di Magelang, Polisi: Tidak Ada Pemudik
Satlantas Polresta Magelang memastikan Kecelakaan Karambol yang terjadi di lampu merah Armada, Dusun Mertoyudan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satlantas Polresta Magelang memastikan Kecelakaan Karambol yang terjadi di lampu merah Armada, Dusun Mertoyudan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang tidak ada rombongan pemudik.
Kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan roda empat itu terjadi pada Senin (17/4/2023) sekira pukul 01.23 WIB.
"Itu (pengemudi) semua satu arah (dari arah Yogyakarta menuju Magelang). Tidak ada pemudik dalam kejadian laka dini hari tadi," jelas Kasatlantas Polresta Magelang, Kompol Agus Santoso saat ditemui usia Apel Operasi Ketupat Candi 2023 di Mapolresta Magelang, pada Senin (17/4/2023).
Baca juga: FOTO-FOTO Laka Karambol di Simpang Artos Magelang Dini Hari Tadi, Mobil Sampai Terangkat
Sementara itu, dari pantauan Tribun Jogja di lokasi kejadian terdapat pembatas jalan.
Pembatas jalan itu membagi dua jalan, satu menuju jalan Sarwo Edhie Wibowo sedangkan satunya menuju jalan ke arah Kota Magelang maupun Semarang.
Di lokasi pun, sudah dibubuhkan cat berwarna putih oleh kepolisian sebagai penanda kejadian laka.
Kasatlantas menjelaskan, terjadinya kecelakaan karena permasalahan soal lampu merah.
Di mana, truk Isuzu berpelat nomor H 9016 OV bermuatan pasir itu menabrak kendaraan yang berhenti di depannya saat lampu merah.
"Sebenarnya permasalahan seperti itu lampu merah, karena banyak kendaraan berhenti. Untuk dugaan sementara masih kami dalami, begitupun belum ada penetapan tersangka karena masih kami dalami, yang jelas masih kami dalami," terangnya.
Sementara itu, ia menjelaskan, sesuai dengan SKB truk dengan sumbu tiga, bermuatan bahan bangunan, dan galian dilarang melintas dan beroperasi selama momen Lebaran, yakni mulai hari ini Pukul 16.00 WIB, sampai (21/3/2023) pukul 24.00 WIB.
"Jika nanti ada yang (nekat) melintas, akan kita koordinasikan dengan Dinas Perhubungan dan pihak terkait," urainya. (ndg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.