Pedoman Porda DIY 2025 Resmi Disepakati, Aturan Mutasi Atlet Jadi 2 Tahun Sebelum Perhelatan

Keputusan ini dinyatakan langsung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DIY pascapertemuan KONI kabupaten/kota se-DIY beberapa waktu lalu.

Penulis: Taufiq Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Taufiq Syarifudin
Djoko Pekik Irianto 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aturan kepesertaan Pekan Olahraga Daerah (Porda) DI Yogyakarta untuk tahun 2025 mendatang tidak berubah.

Keputusan ini dinyatakan langsung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DIY pascapertemuan KONI kabupaten/kota se-DIY beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk mutasi atlet untuk ajang Porda DIY 2025, aturannya diubah menjadi lebih awal setahun dari ketentuan yang pernah diberlakukan pada edisi Porda sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, sempat muncul keinginan dari beberapa KONI kabupaten untuk merubah aturan bahwa sebuah nomor pertandingan/perlombaan akan bisa sah dilaksanakan, jika minimal diikuti setidaknya atlet dari dua kota/kabupaten se-DIY saja. 

"Tapi usulan itu tidak disepakati dan aturannya tetap tidak berubah, harus diikuti minimal 3 kota/kabupaten," kata Ketua Umum KONI DIY, Djoko Pekik Irianto, Minggu (16/4/2023).

Sementara untuk batas akhir mutasi atlet untuk edisi Porda DIY 2025, semua komite dari kabupaten/kota sepakat jika batas akhir mutasi atlet pada dua tahun sebelum ajang olahraga multievent daerah itu dimulai.

"Kalau Porda sebelumnya itu setahun sebelum Porda batas mutasi atletnya, khusus untuk Porda besok karena jangka waktunya agak panjang dari tahun 2022 ke 2025, maka kita sepakat untuk membatasi mutasinya itu paling lambat adalah 2 tahun sebelum Porda. Tadi sudah kita patok tanggalnya tanggal 31 Agustus tahun 2023 ini," bebernya.

Aturan ini resmi ditanda-tangani seluruh perwakilan peserta setelah menggelar pertemuan sebanyak tiga kali.

Aturan ini akan menjadi pedoman penyelenggaraan Porda DIY dua tahun mendatang.

"Kemarin dilakukan finalisasi terkait dengan Peraturan Porda dan peraturan mutasi atlet untuk Porda XVII tahun 2025 di Gunungkidul," ungkapnya.

Djoko Pekik melanjutkan, pasal-pasal yang nantinya akan menjadi pedoman pelaksanaan Porda DIY dan mutasi atlet di tahun 2025 telah ditelaah dan disepakati bersama. 

"Intinya adalah, peraturan ini kita gunakan untuk menjadi satu perangkat agar bagaimana Porda DIY 2025 itu bisa terlaksana dengan baik dengan kualitas yang baik," tandas dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved