Lebaran 2023

INI Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik dari KAI, 20 dan 24 April 2023

Prediksi puncak arus mudik penumpang kereta api adalah 20 April 2023, sedangkan arus balik pada 24 April 2023. Okupansi pada hari puncak capai 85

|
istimewa
Ilustrasi Kereta Api 

TRIBUNJOGJA.COM - Tribunners, Hari Raya Idulfitri 1444 H sebentar lagi. Pasti Anda akan mempersiapkan banyak hal, termasuk cara untuk pulang ke kampung halaman, bukan?

Agar mudik nyaman, mari kita simak prediksi puncak arus mudik dan balik dari PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Menurut Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, masa Angkutan Lebaran 2023 dimulai 14 April-2 Mei 2023.

“Sejauh ini, tanggal favorit masyarakat menggunakan KA Jarak Jauh untuk mudik yaitu tanggal 20 April 2023 dengan okupansi 86 persen dan 19 April 2023 dengan okupansi 85 persen,” ujar Joni dilansir dari laman resmi KAI, Sabtu 15 April 2023.

Adapun untuk arus balik, dikatakannya, tanggal favorit masyarakat adalah 24 April 2023 dengan okupansi 88 persen dan 25 April 2023 dengan okupansi 87 persen.

Adapun rata-rata okupansi KA Jarak Jauh pada arus mudik tanggal 14 s.d 18 April 2023 masih 67 persen.

Baca juga: PT KAI Minta Masyarakat Manfaatkan Program Angkutan Motis untuk Mudik Lebaran

Sedangkan, rata-rata okupansi KA Jarak Jauh pada arus balik tanggal 26 April s.d 2 Mei 2023 masih 53 persen.

Ketentuan Bagasi

Berikut ketentuan bagasi tanpa dikenakan bea yang perlu disimak penumpang:

  • berat maksimal 20 kg
  • volume maksimal 100 dm3
  • dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm
  • sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi. 

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Sementara, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya dan senjata api/tajam.

Baca juga: Ada Tarif Batas Atas dan Bawah, KAI Sebut Tak Ada Kenaikan Harga Tiket Kereta Saat Lebaran 2023

Selanjutnya, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Juga, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved