Berita Sleman Hari Ini

Senangnya Hati Safari, Motor Ninja yang Hilang Sebulan di Sleman Akhirnya Kembali 

Sebab sepeda motor Kawasaki Ninja 250 nopol K-6047-BAF yang sebulan lalu hilang karena dicuri di wilayah Tirtomartani, Kalasan akhirnya kembali.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi melihat bukti kepemilikan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 milik Safari, Warga Grobogan yang sempat hilang dicuri maling di Tirtomartani. Sepeda motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya setelah petugas berhasil mengungkap para pelakunya. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Safari, warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah terlihat semringah. Ia mengaku senang.

Sebab sepeda motor Kawasaki Ninja 250 nopol K-6047-BAF yang sebulan lalu hilang karena dicuri di wilayah Tirtomartani, Kalasan akhirnya kembali.

Polresta Sleman mengembalikan sepeda motor milik Safari setelah menangkap para pelaku yang melakukan pencurian

"Setelah (motor) ketemu, senang. Lega," kata Safari, di Mapolresta Sleman, Jumat (14/4/2023)

Baca juga: Kimaya Sudirman Yogyakarta by Harris Menghadirkan Promo Lebaran

Ia mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Sleman maupun Kapolsek Kalasan.

Di mana, tidak begitu lama berhasil mengungkap perkara pencurian sepeda motor miliknya.

Safari bercerita, sepeda motor Ninja miliknya hilang dicuri pada tanggal 9 Maret 2023 sekira pukul 05.00 WIB di perumahan Tirtomartani, Kalasan. 

Malam itu, Ia mengaku diajak rekannya pergi menginap di Kulon Progo.

Sedangkan sepeda motor Ninja ditinggal dan terparkir di halaman rumah di Tirtomartani dalam keadaan dikunci stang.

Sekembalinya dari Kulon Progo sepeda motor senilai lebih kurang Rp 20 juta itu sudah raib. 

Kini, sepeda motor yang sempat hilang itu ternyata ditemukan. Para pelakunya berhasil tertangkap. Ia mengaku tidak menyangka bisa kembali.

"Saya sebenarnya sudah serahkan sih. Kalau memang rejeki ya kembali. Kalau memang tidak. Ya udah ikhlaskan saja," ujar dia. 

Diketahui, tim gabungan dari Sat Reskrim Polresta Sleman dan Polsek Kalasan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di 4 lokasi di Sleman. Satu di antaranya di Tirtomartani.

Pelaku dalam kasus pencurian motor Ninja di Tirtomartani adalah EM (34) warga Prambanan Klaten dan HA (28) warga Depok Sleman.

Keduanya ditangkap dan dihadirkan ke publik bersama pelaku curanmor lainnya, AA (35) warga Prambanan Klaten dan YC (40) warga Kalasan. 

Mereka disangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Sleman agar selalu berhati-hati terhadap aksi pencurian.

Apalagi saat ini menjelang hari raya Idul Fitri 2023. Menurut dia, perlu ada kewaspadaan bersama jika nanti melaksanakan mudik atau ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. 

"Kami himbau jangan segan-segan untuk menghubungi Polisi terdekat. Bisa Polsek ataupun Polres ataupun Pospol yang ada, untuk meminta bantuan pengamankan apabila rumah ditinggal dengan durasi waktu yang lama. Bisa request kepada kami sebagai pelayan masyarakat untuk misalkan minta disambangi. Gratis tanpa dipungut biaya," kata dia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved