Berita Nasional
Tiga Dugaan Pelanggaran Ketua KPK yang Dilaporkan Brigjen Endar ke Dewan Pengawas
Ketiga laporan Brigjen Endar ini yakni pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, pemaksaan pembuatan LKTPK dan kebocoran dokumen.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Sementara mayoritas Pimpinan KPK disebut-sebut meminta agar perkara segera naik tahap penyidikan, meski tidak disertai dengan penetapan tersangka.
Selama ini, penetapan tahap penyidikan KPK selalu disertai adanya tersangka yang dijerat.
Ketiganya kini telah 'tersingkir' dari KPK. Melalui surat rekomendasi promosi dari Firli, Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara Fitroh memutuskan untuk kembali ke Kejaksaan Agung.
Sedangkan untuk Endar, dia diberhentikan padahal belum genap bertugas selama 4 tahun, sebagaimana aturan.
Ketika disinggung kasus yang hendak dipaksakan ini perihal penyelidikan Formula E, Endar tidak membantah dan juga tidak gamblang membenarkan.
"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," sambungnya.
Endar mengungkapkan alasan melaporkan kedua kasus tersebut lantaran menilai ada pelanggaran serius yang diduga dilakukan Firli.
Adapun laporan terhadap Dewas tersebut, dilakukan Endar karena dia meyakini telah terjadi pelanggaran yang serius.
"Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan," kata Endar.
Dewas kemarin telah memeriksa semua pimpinan KPK terkait laporan yang dilayangkan Endar. Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango, semuanya datang memenuhi panggilan Dewas KPK.
Hanya Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang tak terlihat dalam proses klarifikasi terkait laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro yang dilakukan Dewas KPK itu.
Firli Bahuri dan Tanak tak terlihat datang melalui pintu depan kantor Dewas KPK. Pun begitu saat selesai pemeriksaan. Tidak terlihat penampakan keduanya. Padahal keduanya disebut hadir dalam klarifikasi tersebut.
"Semua hadir [pimpinan hadir]. Terakhir tadi Pak Firli jam 14.00-16.00," kata Haris kepada wartawan, Rabu (12/4).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai pemeriksaan di Dewas mengaku dirinya ditanya seputar pengembalian Brigjen Endar ke Mabes Polri.
"Pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri. Intinya itu," kata Ghufron.
Ghufron tak mau banyak berbicara terkait materi pemeriksaan itu.
Ia meminta para awak media menanyakan hal-hal seputar pemeriksaan kepada para pimpinan KPK lainnya dan Dewas KPK.
"Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu saja. Nanti tentang hasil-hasilnya ditanya ke Dewas aja," jelasnya. (*)
Kemenkeu Sudah Cairkan Rp 10,89 Triliun untuk Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Cerita 3 WNI Meloloskan Diri dari Penyekapan di Myanmar, Bayar Tebusan, Lalu Jalan Kaki ke Thailand |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Soal Pilot Susi Air yang Disandera KKB, Polisi Sudah Kepung Lokasi Penyanderaan |
![]() |
---|
Respon Soal Komentar Negatif Kepada Dirinya, Puan: Saya Akan Tetap Kerja Keras Sejahterakan Rakyat |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja untuk Gantikan UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.