Viral Medsos

Kisah Nenek Jumirah Terima Kelebihan Rp 1 Miliar Uang Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen, Viral Medsos

Kisah seorang nenek asal Bawen, Semarang, Jawa Tengah bernama Jumirah (63) viral di media sosial. Jumirah ditagih uang Rp 1 miliar usai menerima uang

Tribun Jateng/Reza Gustav
Jumirah ketika ditemui di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Dirinya mengaku resah sejak menerima uang pembebasan lahan Tol Yogyakarta-Bawen. Sebab, dia didatangi sejumlah oknum dan meminta uangnya. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kisah seorang nenek asal Bawen, Semarang, Jawa Tengah bernama Jumirah (63) viral di media sosial.

Jumirah ditagih Rp 1 miliar usai menerima uang ganti rugi Tol Jogja-Bawen sebesar Rp 4 miliar.

Mengutip Kompas.com, warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen ini menerima uang ganti rugi tol melalui rekening pada Desember 2022.

Jumirah menerima uang Rp 4 miliar. Namun kemudian, dia justru diminta mengembalikan Rp 1 miliar karena dianggap ada kelebihan pembayaran atau salah perhitungan.

Diketahui, total luas lahan miliknya yang terkena pembangunan jalan tol sekira 3.500 meter persegi.

Baca juga: Cerita Penerima UGR Tol Yogyakarta-Bawen Hendak Dipalak Oknum Kadus, Minta Jatah Rp 1 M

Jumirah mengatakan, dirinya tidak mau mengembalikan, karena permintaan tersebut dinilainya tidak jelas.

Atas peristiwa tersebut, Jumirah merasa ketakutan karena diancam akan dipenjara jika tidak mengembalikan uang tersebut.

"Saya malah ketakutan, karena ditakut-takuti kalau tidak mengembalikan nanti bisa dipenjara," ungkap dia, Rabu. Bahkan, Jumirah sampai mengungsi ke rumah saudara karena didatangi banyak orang.

"Saya lalu mengungsi selama tiga bulan di saudara, takut kalau ada yang datang. Orangnya banyak, pernah 13 orang, 11 orang, pokoknya kalau ada mobil putih datang, saya lari karena takut," kata dia.

Mengutip Tribunjateng.com, Kepala Desa Kandangan, Paryanto mengatakan, salah perhitungan itu terjadi saat verifikasi tanaman.

"Jadi tanaman pohon jati milik Jumirah itu berukuran kecil, tapi dimasukan ke kategori sedang," jelasnya, Rabu (12/4/2023).

Untuk kategori kecil, satu pohon dihargai Rp 50.000 dan pohon sedang Rp 400.000.

"Jadi ada selisih harga Rp 350.000, kalau dikalikan 2.298 pohon dan perhitungan lain, yang diterima sekira Rp 902 juta," kata Paryanto.

Dia mengaku mengetahui kejadian ini pada 26 Januari 2023 saat menerima surat dari PPK Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.

"Menginformasikan ada kelebihan tersebut, dan meminta agar ada mediasi sehingga uang kelebihan dikembalikan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved