Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan THR, Bisa Diakses Sampai H+7 Lebaran
Posko aduan THR ini berlokasi di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogya, di kompleks Balai Kota setempat.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dapat diakses oleh para buruh atau pekerja.
Posko berlokasi di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogya, di kompleks Balai Kota setempat.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogya, Maryustion Tonang, menyampaikan sudah ada beberapa pekerja yang memanfaatkan layanan posko tersebut.
Deretan aduan yang masuk terkait konsultasi nilai THR yang harus diterima dan sudah ditindaklanjuti.
"Misalnya bagi pekerja yang kurang dari satu tahun. Posko dibuka sampai H+7 lebaran. Posko di balai kota itu bicaranya konsultasi berkaitan dengan persoalan-persoalan THR keagamaan," tandasnya.
"Secara teknis Pemkot memfasilitasi kebutuhan dan harapan para pemberi kerja dan pekerja sebagai tindak lanjut regulasi tentang THR keagamaan," tambah Maryustion.
Ia menyampaikan, sesuai ketentuan, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, mendapat THR senilai 1 bulan upah.
Sedangkan bagi atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
"Kalau uang service itu untuk hotel dan restoran karena ada biaya service. Itu diberikan kepada pekerja sesuai kesepakatan," jelasnya. (*)
Pengakuan Ayah Rheza Mahasiswa Amikom Yogyakarta Saat Lihat Kondisi Jenazah Anaknya |
![]() |
---|
Cara PT Taru Martani BUMD Milik Pemda DIY Dongkrak Performa Bisnis |
![]() |
---|
Pendemo di Jogja Beri Jalan Mobil Lexus AB 10 HBX, Ternyata Ini Penumpangnya |
![]() |
---|
Raja Keraton Yogyakarta Didampingi Putrinya Datangi Mapolda, Kapolda Telpon Pendemo |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Bangun Sistem Satu Data, Intervensi Program Lebih Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.