Ramadan 2023

Panduan Itikaf 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan

Waktu itikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadan (10 hari terakhir bulan Ramadan)

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Hari Susmayanti
freepik
ilustrasi 

Dikutip dari Buku Panduan Ramadan Bekal Meraih Ramadan Penuh Berkah yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal, para ulama sepakat bahwa itikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya.

Namun mereka berselisih pendapat berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah beritikaf.

Menurut mayoritas ulama, itikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari.

Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan itikaf pada itikaf yang sunnah atau itikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).”

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Itikaf dalam bahasa Arab berarti iqamah (berdiam). ... Setiap yang disebut berdiam di masjid dengan niatan mendekatkan diri pada Allah, maka dinamakan itikaf, baik dilakukan dalam waktu singkat atau pun lama. Karena tidak ada dalil dari Alquran maupun As Sunnah yang membatasi waktu minimalnya dengan bilangan tertentu atau menetapkannya dengan waktu tertentu.”

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Jogja Hari Ini Rabu 12 April 2023 - 21 Ramadan 1444 H Gunungkidul KP Sleman Bantul

Yang Membatalkan Itikaf

1. Keluar masjid tanpa alasan syari dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak.

2. Jima (bersetubuh) dengan istri.

Yang Dibolehkan Ketika Itikaf

1. Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan dan minum, serta ada hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.

2. Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.

3. Istri mengunjungi suami yang beritikaf dan berdua-duaan dengannya.

4. Mandi dan berwudhu di masjid.

5. Membawa kasur untuk tidur di masjid.

Mulai Masuk dan Keluar Masjid

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved