Anas Bebas

Ikan Gabus dan Botol Lamtoro Spesial untuk Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa 11 April 2023 hari ini

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Via Suryamcomid
Suasana rumah orang tua Anas Urbaningrum di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jumat (7/4/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah lebih dari 9 tahun menjalani pidana, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya akan menghirup udara bebas pada Selasa (11/4/2023) hari ini.

Anas Urbaningrum akan bebas dari lapas Sukamiskin Bandung setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet Hambalang.

Loyalis Anas dan pihak keluarga di Blitar pun menyiapkan penyambutan khusus untuk mantan politisi Partai Demokrat tersebut.

Rencananya, Anas akan disambut para pendukungnya saat keluar dari Lapas Sukamiskin.

Setelah itu akan langsung pulang ke Blitar untuk bertemu dengan keluarganya. Dia akan sungkem dan minta doa pada sang ibunda, Hj Sriyati.

Siapkan Tenda Penyambutan

Di Blitar, pihak keluarga menyiapkan penyambutan spesial untuk Anas Urbaningrum.

Tenda untuk menyambut Anas pun sudah mulai dipasang di kediaman orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

"Agenda utama Mas Anas di Blitar, sungkem dan minta doa kepada ibunda," kata Anna Luthfie, adik kandung Anas Urbaningrum seperti yang dikutip dari Surya.co.id, Jumat (7/4/2023) lalu.

Baca juga: Pengamat Sebut Anas Urbaningrum Bisa Ubah Peta Politik Pencapresan 2024 Jika Lakukan Ini

Pihak keluarga pun memasang tenda di halaman samping kanan rumah orang tua Anas.

Tenda itu dipersiapkan untuk tamu-tamu yang hadir menyambut kedatangan mantan Ketum Partai Demokrat tersebut.

"Sebenarnya tidak ada acara khusus di rumah ibu. Karena kebetulan bertepatan dengan bulan Ramadan, Mas Anas ngajak buka bersama para tetangga dan teman-temannya di sini," ujar Anna Luthfie.

"Mas Anas bebas tanggal 11 April 2023. Mundur sehari dari jadwal sebelumnya, yaitu, tanggal 10 April 2023. Usai bebas langsung menuju ke rumah orang tua di Blitar," lanjutnya.

Anna sendiri mengaku akan datang langsung ke Lapas Sukamiskin untuk menjemput Anas.

Anna berencana berangkat ke Bandung naik kereta api pada Minggu (9/4/2023).

Anna akan ikut rombongan Anas Urbaningrum kembali ke Blitar.

Sesuai rencana, rombongan Anas Urbaningrum melakukan perjalanan darat menuju Blitar pada Selasa (11/4/2023) malam.

"Perkiraan sampai Blitar pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Menurutnya, sesampai di Blitar, Anas akan sungkem dan minta doa kepada ibundanya, Hj Sriati.

Kemudian akan dilanjutkan buka bersama, salat tarawih berjamaah dan sahur bersama di rumah orang tua Anas.

"Besoknya (Kamis), Mas Anas akan membagikan zakat mal untuk anak yatim di rumah sahabatnya di Nglegok, Blitar. Setelah itu persiapan balik ke Jakarta," katanya.

Keluarga Siapkan Ikan Gabus dan Botok untuk Anas Urbaningrum

Anna mengaku tidak ada permintaan khusus dari Anas Urbaningrum saat berkunjung ke rumah orang tuanya di Blitar.

Tapi, kata Anna, keluarga akan menyiapkan makanan kesukaan Anas Urbaningrum saat berada di rumah orang tuanya di Blitar.

Menurut Anna, makanan kesukaan Anas Urbaningrum, yaitu, ikan kutuk (gabus) dimasak santan dan botok lamtoro.

"Kalau dari Mas Anas tidak ada permintaan khusus. Mas Anas orangnya apa yang dihidangkan ya itu yang dimakan. Tapi, keluarga menyiapkan makanan kesukaan Mas Anas, yaitu, iwak kutuk (ikan gabus) dan botok lamtoro," katanya

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara.

Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. (*)

 

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved