Berita Bantul Hari Ini

Dinkes Bantul Sidak ke Toko Modern dan Temukan Produk Pangan Tak Layak Jual

Dalam sidak tersebut, Dinkes juga melibatkan Satpol PP serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP)  Bantul .

Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Dinkes Bantul
Dinkes Bantul dan tim petugas gabungan memeriksa produk pangan di toko modern 

TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa toko modern pada Senin (10/4/2023) kemarin.

Sasarannya adalah produk makanan yang tidak layak jual menjelang Idulfitri.

Dalam sidak tersebut, Dinkes juga melibatkan Satpol PP serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP)  Bantul .

Kepala Seksi Farmasi Makanan Minuman dan Alat Kesehatan, Dinkes Bantul , Heru Purwanto mengatakan, pada senin kemarin pihaknya menggelar sidak di empat toko modern yang berada di wilayah Kapanewon Pajangan dan Kasihan. 

"Dalammelakukan pengawalan produk pangan selama bulan Ramadan menjelang Idul Fitri, kami melaksanakan pengawasan lapangan ke sarana distribusi/ritel di wilayah Bantul pada tanggal 10 dan 12 April 2023," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (11/4/2023).

Dari hasil sidak tersebut, pihaknya  mendapatkan beberapa produk makanan yang tidak layak jual.

Seperti izin edar produk yang sudah tidak berlaku dan produk pangan yang izin edarnya masih berlaku namun pencantuman label tidak sesuai aturan.

Baca juga: Komisi B DPRD DIY Desak Pemerintah Segera Lakukan Sidak Harga Bahan Pokok

Selain itu, petugas juga menemukan pengelolaan produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan seperti produk makanan yang diletakkan di lantai atau  menempel di dinding.

Penempatan seperti itu dikhawatirkan dapat membuat produk pangan menjadi lembab.

Selain itu ada  beberapa produk makanan dan minuman di supermarket yang dalam kondisi kemasan yang rusak dan penyok. 

“Namun dari hasil sidak, tidak ada temuan produk pangan kadaluarsa yang masih dijual,” imbuhnya.

Dengan masih banyaknya temuan tersebut, Heru mengatakan bahwa pihaknya melakukan pembinaan terhadap para pemilik toko modern maupun distributor.

Pihaknya juga mengedukasi terkait mengelola produk pangan yang baik dan benar. 

Selain itu juga dilakukan penyitaan bagi produk pangan yang tidak layak jual.

Pemilik toko diminta agar tidak menjual kembali produk-produk yang tidak layak jual.

"Kalau produk-produk yang tidak memenuhi syarat masih diperbolehkan, cuma penanggung jawab itu melakukan edukasi terhadap pihak distributor atau produsen, misalnya yang izin tidak berlaku harus ada perpanjangan izin edar," tambahnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved