Begini Klarifikasi Ditjen Pajak Soal Keluhan Soimah
Ini pendopo belum jadi, udah dikelilingi sama orang pajak. Didatangi, diukur, dari jam 10.00 pagi sampai jam 05.00 sore, ngukuri pendopo
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Keluhan itupun akhirnya direspon oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pihak Ditjen Pajak langsung memberikan klarifikasi terkait viralnya cerita artis Soimah Pancawati tersebut.
"Pertama-tama, kami memohon maaf kepada Ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan peagawai kami," ujar pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, dalam unggahan akun resmi Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (10/4/2023).
Baca juga: 10 Arti Mimpi Harimau yang Ramah dan Bersahabat Menurut Primbon Jawa, Pertanda Positif
Menurut Ditjen Pajak, ada kesalahpahaman antara pihak Soimah dan direktorat.
Sebab, belum ada petugas Ditjen Pajak yang bertemu langsung dengan pesinden kondang itu.
Dalam klarifikasinya, Ditjen Pajak menyampaikan tiga poin utama terkait dengan keluhan Soimah.
Mulai dari pembelian rumah, debt collector dan SPT Tahunan.
Terkait dengan pembelian rumah yang dilaukan oleh Soimah pada 2015.
Berdasarkan kesaksian Soimah di notaris pada saat pembelian rumah, Ditjen Pajak menduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah (Pemda) setempat.
"Kami sampaikan bahwa kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut," ujar Ditjen Pajak.
Adapun validasi di kantor pajak dilakukan kepada penjual, bukan pembeli.
Hal ini dilakukan untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan.
Lalu terkait dengan debt collector yang disebutkan oleh Soimah.
Menurut Ditjen Pajak, pihaknya memang memiliki debt collector yang disebut Juru Sita Pajak Negara (JPSN).
JPSN ditugaskan oleh kantor pajak jika memang terdapat tunggakan pajak.