Kasus Mutilasi di Sleman
Polisi Ungkap Tidak Ada Gangguan Jiwa pada Diri Tersangka Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman
Dia melakukan aksi pembunuhan disertai mutilasi tersebut dengan sadar semata-semata untuk menguasai harta korbannya.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polisi mengungkapkan fakta bahwa tersangka mutilasi perempuan di kamar penginapan, di Kabupaten Sleman tidak memiliki gangguan jiwa.
Tersangka Heri Prastiyo atau HP (23) berdasarkan hasil tes psikologi tidak memiliki tanda-tanda gangguan jiwa.
Dia melakukan aksi pembunuhan disertai mutilasi tersebut dengan sadar semata-semata untuk menguasai harta korbannya.
"Kalau penyampaian tersangka kepada ahli psikologi forensik seperti itu (ada rasa trauma) kami juga melihat kesimpulan ahli psikologi forensik, jadi intinya tidak ada gangguan jiwa pada diri tersangka," kata Wadireskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, Senin (3/4/2023)
Secara keseluruhan, Polisi turut membacakan lima poin hasil tes psikologi forensik tersangka HP.
Pertama, tersangka HP memiliki kompetensi memberikan keterangan secara mandiri dan bertanggung jawab atas keterangannya terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
"Kedua, peristiwa pembunuhan yang disangkakan tersebut dilakukan atas dasar motif ekonomi, yaitu karena adanya dorongan ekonomi yang distimulasi (dirangsang) terus menerus dari aktifitas rutin tersangka dengan bermain judi dan melihat tayangan youtube tentang cara melumpuhkan seseorang sampai dengan meninggal," katanya, di Mapolda DIY, Senin (3/4/2023).
Poin ketiga terkait alasan pemilihan korban karena karakteristik korban dapat lebih memungkinkan tujuannya tercapai.
Bahwa perilakunya membawa korban ke TKP karena sebelumnya tersangka sudah mengetahui dan pernah menginap di lokasi TKP yang tidak jauh dari tempat kerjannya,
"Yang terakhir pada diri tersangka cukup memenuhi unsur memiliki resiko keberbahayaan mengulangi perilakunya," terang dia.
Polisi akan melakukan penelurusan terhadap lembaga keuangan yang memberikan pinjaman online kapada tersangka guna kepentingan penyidikan. (*)
Terdakwa Kasus Mutilasi Pakem Sleman Hadapi Vonis Rabu Pagi |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Pakem Dituntut Hukuman Mati, Pusham UII: Dogma yang Sudah Lama Ditinggalkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Ini Pertimbangan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.