Pemerintah Lanjutkan Status Kedaruratan Covid-19, Lalu Kapan Endeminya? Katanya Mei Nanti

"Dalam rapat tingkat menteri hari ini memutuskan tentang keberlanjutan status kedaruratan tadi," ujar Muhadjir.

Editor: ribut raharjo
DOK. Marca.com
Ilustrasi foto Covid Centaurus atau Covid-19 varian Omicron BA.2.75 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk meneruskan status kedaruratan pandemi Covid-19. Keputusan tersebut diambil pada Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy secara daring.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

"Dalam rapat tingkat menteri hari ini memutuskan tentang keberlanjutan status kedaruratan tadi," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Senin (3/4/2023).

Pemerintah, kata Muhadjir, masih menunggu keputusan dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) hingga bulan Mei terkait status pandemi Covid-19. Muhadjir mengungkapkan pemerintah bakal memutuskan bakal melanjutkan status pandemi atau beralih ke endemi.

"Kita tunggu perkembangan sampai Mei akan dengarkan fatwa dari WHO, dan pada bulan itulah nanti pemerintah indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi," jelas Muhadjir.

Selain itu, Pemerintah juga memutuskan untuk mengakhiri status pandemi untuk penyakit mulut dan kuku (PMK). Status untuk PMK, kata Muhadjir, masuk ke dalam keadaan khusus yang membutuhkan penanganan khusus.

"Adapun untuk PMK, sesuai usulan dari Menteri Pertanian sudah bisa diakhiri untuk masa pandeminya dan dialihkan menjadi keadaan tertentu. Artinya keadaan khusus, di mana walaupun sudah tidak pandemi tapi masih perlu penanganan khusus," pungkas Muhadjir.

Pemerintah, kata Muhadjir, juga akan menata ulang regulasi yang diberlakukan, terutama yang berkaitan dengan penugasan BNPB.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tidak akan mewajibkan vaksinasi Covid-19 jika status pandemi telah berubah menjadi endemi. Saat ini, pemerintah belum mengubah status pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi.

"Nanti begitu status pandemi berubah menjadi endemi, vaksinasi akan jadi bukan merupakan kewajiban," ujar Budi Gunadi.

Menkes mengungkapkan masyarakat masih tetap bisa melakukan vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan jika membutuhkan. Meski begitu, Budi Gunadi mengatakan nantinya vaksinasi Covid-19 bakal dikenakan biaya atau tidak gratis lagi.

"Jadi masyarakat yang menginginkan, bisa melakukan vaksinasi, dan vaksinasi yang tersedia di fasilitas kesehatan yang versi berbayarnya," kata Budi Gunadi.

Sementara vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada sistem jaminan kesehatan tetap gratis. "Sedangkan bagi yang masyarakat yang masuk kategori PBI itu nanti masih ditanggung oleh pemerintah," tutur Budi Gunadi.

Sejauh ini, Budi Gunadi mengatakan Pemerintah masih memberikan layanan vaksinasi Covid-19 booster kedua.

"Booster kedua tetap jalan seperti yang ada sekarang. Jadi tidak berhenti. Silakan saja masyarakat yang menginginkan bisa datang ke faskes terdekat," pungkas Budi Gunadi. (Tribun ais/fah/wly)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved