Ini Besaran Nominal Zakat Fitrah 2023 Menurut Baznas Kabupaten Sleman
Pada 2023 ini, nominal uang zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh umat muslim sebesar Rp35 ribu per orang, atau setara dengan 2,5 kilogram beras
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sleman mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kewajiban umat Muslim yakni membayar zakat fitrah selama bulan suci Ramadan.
Ketua Baznas Kabupaten Sleman, Kriswanto, menyampaikan pada umumnya zakat fitrah itu bisa diberikan selama bulan suci Ramadan, baik diserahkan secara langsung ke Baznas atau badan amil zakat lainnya.
"Biasanya kalau masyarakat itu (melaksanakan zakat fitrah dengan) langsung disetorkan ke masjid-masjid terdekat tempat tinggal mereka. Tapi ada beberapa masyarakat yang juga setor kepada kami," tuturnya kepada Tribun Jogja di kantor Baznas Kabupaten Sleman, Senin (3/4/2023).
Pada 2023 ini, besaran nominal uang zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh umat muslim sebsar Rp35 ribu per orang, atau setara dengan 2,5 kilogram beras.
Nominal uang itu diberikan menimbang besarnya harga beras di pasaran.
"Saat ini memang belum banyak orang yang melaksanakan zakat fitrah. Biasanya orang-orang itu banyak yang akan menyetor zakat fitrah lima hari menjelang Idul Fitri. Tapi, sebenarnya sepanjang Ramadan, zakat fitrah itu bisa disetorkan," urai Kriswanto.
"Khusus untuk zakat fitrah, karena itu merupakan masalah personal jadi kami tidak menargetkan nominal uang atau beras yang terkumpul. Karena, kalau misalnya ada orang yang mau setor zakat fitrah ke Baznas atau ke masjid ya monggo (silahkan)," tambah dia.
Walau begitu, pada 2022 lalu, pihaknya telah mengumpulkan nominal zakat fitrah sebanyak Rp4,5 juta dari masyarakat di Kabupaten Sleman.
Selanjutnya zakat itu disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
"Karena sebenarnya, zakat fitrah yang dizakati adalah umat muslim dalam artian bayi yang baru lahir juga sudah harus melakukan zakat fitrah," urainya.
Lebih lanjut, ia berharap mengenai penyetoran zakat fitrah di setiap masjid bisa mendirikan Unit Pengumpul Zakat atau UPZ yang mana hal itu sesuai dengan SK Ketua Baznas.
Di mana isi dari SK tersebut adalah untuk membentuk struktur organisasi. Baik itu yang terdiri atas ketua, sekretaris hingga bendahara UPZ.
"Tujuan pemberian imbauan itu adalah untuk pemberian perlindungan hukum kepada pengelola zakat fitrah. Karena ada UU Nomor 23 tahun 2011 berupa dasar hukum mengenai yang berhak mengelola zakat adalah Baznas dan lembaga amil zakat atau UPZ," pesan Kriswanto.
Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Kabupaten Sleman, Muhaimin menyampaikan, saat ini masih banyak masyarakat yang melaksanakan zakat hanya saat pelaksanaan Ramadan.
"Sebenarnya wajib zakat yang dimiliki oleh masing-masing orang itu harus dikeluarkan pada setiap bulannya. Tetapi harus sesuai dengan jenisnya," katanya.
"Jadi kalau misalkan dari pihak petani itu ada untuk zakat yang harus dikeluarkan dan tidak harus menunggu saat pelaksanaan Ramadan. Bentuk zakat itu memang berbeda, tergantung sama jenisnya apabila zakat mal maka dalam bentuk uang atau saat panen padi juga sebagainya bisa dilakukan pemberian zakat dalam bentuk padi maupun lain sebagainya," tutup Muhaimin.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/informasi-zakat-fitrah-dari-Baznas-Sleman.jpg)