Berita Sleman Hari Ini

Satpol PP Kabupaten Sleman Sita Ratusan Miras

Operasi miras tersebut dilakukan di Kapanewon Seyegan dan Kapanewon Sleman pada Jumat (31/1/2023) pukul 20.45-24.00 WIB.

|
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Satpol PP Sleman
Sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Sleman sedang melakukan penyitaan miras di Kabupaten Sleman belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Sleman terus melaksanakan operasi minuman keras ( miras ).

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman , Shavitri Nurmala Dewi atau yang kerap disapa Evie menyampaikan, selama pelaksanaan Ramadan 2023 pihaknya telah melaksanakan operasi tersebut sebanyak dua kali.

Belum lama ini, pihaknya melaksanakan operasi miras tersebut di Kapanewon Seyegan dan Kapanewon Sleman pada Jumat (31/1/2023) pukul 20.45-24.00 WIB.

Baca juga: Sebanyak 2,6 Juta Butir Obat Berbahaya dan 2.673 Botol Isi Miras Dimusnahkan Jajaran Polda DIY

Operasi itu dilakukan dengan dukungan personel dari Denpom IV/2 Yogyakarta, Polresta Sleman dan Kodim 0732/Sleman .

"Dari operasi itu ditemukan ratusan botol minuman beralkohol Golongan A, B dan C dalam berbagai merk. Seluruh minuman beralkohol (tersebut turut) disita oleh petugas untuk proses lebih lanjut," ucap Evie, Minggu (2/4/2023).

Pihaknya pun masih terus melakukan operasi di berbagai titik lokasi.

Di mana operasi tersebut menyasar kepada kalangan retail yang menjual miras atau minuman alkohol dengan tidak dimungkinkan untuk memiliki izin berjualan minuman tersebut. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved