Kasus Chat Bunda Papah Oknum Bidan dan Polisi di Purworejo, Begini Nasib Keduanya Saat Ini

Pemerintah Kabupaten Purworejo berikan sanksi pencopotan jabatan kepada Bidan RAF (36), yang melakukan perselingkuhan dengan oknum polisi

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Ist
Ilustrasi 

Tribunjogja.com - Pemerintah Kabupaten Purworejo berikan sanksi pencopotan jabatan kepada Bidan RAF (36), yang diduga melakukan perselingkuhan dengan oknum polisi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Bidan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu Puskesmas di Kabupaten Purworejo itu mendapatkan sanksi berupa pencopotan jabatan dari bidan menjadi pelaksana (non jabatan).

Kasus itu bermula dari dugaan perselingkuhan antara oknum polisi dengan seorang bidan PNS di Kabupaten Purworejo yang diungkap oleh suami sang bidan.

Kejadian itu terkuak seusai video curahan hati suami bidan PNS beredar di media sosial. 

Pria di dalam video tersebut mengaku geram mengetahui pengkhianatan istrinya yang seorang bidan PNS dengan Oknum polisi Polres Purworejo

Ia mengaku saat mengambil video dalam keadaan emosional, karena menganggap tidak ada perkembangan dalam proses penyelidikan.

Namun, tidak lama kemudian ia mengunggah video klarifikasi yang mengatakan bahwa proses penyelidikan sudah ditangani Propam Polres Purworejo

"Saya pengen (ingin) mempertaruhkan hak saya, karena sudah dikhianati begitu. Jelas nyata mereka berhubungan intim. Tapi karena saya hanya punya bukti chat yang katanya tidak kuat, makanya saya perjuangan (dengan membuat video)," ucapnya kepada Tribunjogja.com kala itu. 

Dody pun menceritakan awal mula perselingkuhan istrinya (RAF) dengan Oknum polisi yakni Bripka AS terbongkar.

Semuanya bermula saat Dody sedang mengoperasikan media sosial RAF pada 16 Agustus 2022. 

"Pas mainan IG tiba-tiba muncul Chat WA dengan kata "sayang". Karena penasaran saya buka Chat itu. Ternyata di situ ada percakapan intens yang menjurus ke hal vulgar dan mesum. Bahasanya juga sudah bunda-papah," cerita Dody getir. 

"Dari subuh jam 5 sampai jam 2 pagi, Chat mereka lanjut tiap menit, tiap detik. Omongannya kotor-kotor, mengerikan. Dan itu saya cocokan dengan kejadian nyata kemarin, memang cocok," imbuh Dody dengan suara bergetar.

Tanpa pikir panjang, Dody pun langsung mengambil handphone nya dan memvideo semua percakapan itu.

Ia mengulirkan chat dan menemukan percakapan terlama pada 2 Agustus 2022. 

Kemudian pada 17 Agustus 2022, Dody menemui kuasa hukumnya, Agus Triatmoko, untuk berkonsultasi tentang temuan dugaan perselingkuhan RAF dengan Bripka AS.

Dalam hal itu, Agus Triatmoko meminta Dody bersabar dan menunggu kesempatan untuk menangkap tangan keduanya saat sedang berzina.

"Tapi selang satu bulan tepatnya 16 September 2022, Mas Dody sudah tidak kuat hati. Klien saya mengajak istrinya ke sebuah hotel untuk tanya langsung kebenaran Skandal tersebut. Di sana, istri klien saya mengaku pernah melakukan (perzinaan) dengan AS satu kali di hotel," ungkap Agus. 

Semenjak hari itu, Dody dan RAF pisah ranjang. Mereka kembali ke rumah orang tua masing-masing, sementara anak Dody ikut dengan RAF. 

Lebih lanjut, Agus dan Dody menduga Skandal perselingkuhan bidan RAF dengan polisi AS sudah berlangsung sejak April 2022.

Kedekatan mereka disinyalir bermula karena menjadi satu tim vaksin pada Januari 2022, tetapi hubungan mereka mulai serius sejak April 2022.

Hal itu dikuatkan dengan bukti file percakapan WhatsApp yang diberikan oleh orang terdekat AS. File itu berisi percakapan-percakapan intens bidan RAF dan polisi AS sejak April hingga Agustus 2022.

Pada 19 September 2022, Dody pun lantas melaporkan polisi AS ke Propam Polres Purworejo dan RAF ke Dinas Kesehatan, BKPSDM, serta Inspektorat Kabupaten Purworejo atas pelanggaran Kode Etik Profesi (KEP). 

Dalam laporannya, Dody menyertakan ratusan bukti tangkapan layar dan file chat Bidan RAF dan Polisi AS, serta bukti rekaman suara pengakuan RAF. 

Kabar Terbaru

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, mengungkapkan, pemberian sanksi itu dilakukan karena Bidan RAF terbukti melanggar kode etik PNS/ASN sesuai dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sekitar Februari 2023 ditetapkan keputusan bahwa Bupati memberikan sanksi sedang berat kepada Bidan RAF, yakni menurunkan jabatan yang bersangkutan dari bidan menjadi pelaksana selama 12 bulan. Sekarang kalau tidak salah ditarik menjadi staff di Dinkes," ungkap Fithri kepada Tribunjogja.com, Jumat (31/3/2023).

Fithri menjelaskan, proses penentuan sanksi untuk Bidan RAF memang berjalan cukup panjang dan lama karena membutuhkan kejelasan terkait fakta dan bukti yang diberikan oleh pelapor yakni Dody, suami Bidan RAF.

Pada prosesnya, lanjut Fithri, Bupati Agus membentuk tim ad hoc yang terdiri dari unsur BKPSDM, kepala Puskesmas tempat Bidan RAF bertugas, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat. Mereka bertugas menguji dan menyelidiki apakah bukti yang disampaikan valid.

"Yang menjadi pertimbangan kala itu adalah ada pelanggaran satu kode etik PNS. Kemudian dari bukti otentik terbukti memang ada obrolan tidak pantas yang mengarah seperti itu (perselingkuhan). Dan dari yang bersangkutan memang mengakui mengirim chat seperti itu. Nah itukan tidak diperkenankan kalau dalam kode etik PNS," jelasnya.

"Jadi kemarin yang dilakukan tidak hanya sidang kode etik tapi juga hukuman disiplin dan tingkatnya berat sedang," imbuhnya.

Ia melanjutkan, akibat pemberian sanksi tersebut, Bidan RAF tidak mendapatkan tunjangan fungsional bidan dan ada pemotongan gaji sekitar 30 persen dari gaji awal. Selain itu, karir Bidan RAF juga terancam pupus, apalagi saat ini ia sudah termasuk PNS golongan 3a (mahir).

"Nanti kalau mau kembali bisa, tapi nunggu satu tahun masa hukuman habis. Lalu ikut seleksi manakala ada formasi yang dibuka," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kini BKPSDM juga sedang menangani satu kasus serupa dengan Bidan RAF dan dua kasus terkait penyalahgunaan wewenang di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kecamatan.

Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran kode etik di lingkungan PNS/ASN Kabupaten Purworejo, pihaknya mengaku telah memberikan pelatihan, seminar, dan sosialisasi terkait disiplin kerja.

"Kalau dari segi regulasi, ya kami sudah lakukan sosialisasi terkait disiplin kode etik dan nilai profesi PNS. Tapi kembali lagi ke masing-masing individu. Semoga tidak ada lagi ASN yang seperti itu," ujarnya.

Sekadar informasi, kasus perselingkuhan Bidan RAF dengan oknum polisi mencuat saat suami Bidan RAF, Dody, melaporkan keduanya ke instansi terkait atas dugaan pelanggaran kode etik.

Awalnya Dody melaporkan oknum polisi ke Propam Polres Purworejo atas dugaan pelanggaran kode etik sekitar September 2022 lalu.

Pelaporan itu bermula saat Dody menemukan chat tak senonoh oknum polisi tersebut dengan istrinya.

Kini, oknum polisi tersebut telah diberikan hukuman kode etik dari Polres Purworejo berupa demosi 4 tahun, penundaan pendidikan 2 tahun, penundaan kenaikan pangkat 2 tahun, dan penempatan di tempat khusus selama 30 hari terhitung sejak 24 November 2022. (Tribunjogja.com/Drm)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved