Berita Jogja Hari Ini

Antisipasi Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023, PT KAI Siapkan 20 KA Reguler dan 7 KA Tambahan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan 27 kereta api (KA) untuk mengakomodir penumpang saat Lebaran. Sebab, puncak arus mudik Lebaran diprediksi

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Ilustrasi Kereta Api 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan 27 kereta api (KA) untuk mengakomodir penumpang saat Lebaran. 

Sebab, puncak arus mudik Lebaran diprediksi terjadi pada 20 April 2023. Sementara puncak arus balik pada 30 April 2023. 

"Persiapan arus mudik dan balik lebaran,  kita menyiapkan 20 KA reguler dan 7 KA tambahan," kata Raden Agus Dwinanto Budiadji, Executive Vice Presiden Daop 6 Yogyakarta, Rabu (29/3/2023). 

Baca juga: Pemkab Bantul Masih Kekurangan ASN, Tahun Ini 497 Pegawai Akan Pensiun

Agus menyampaikan, tiket lebaran di wilayah daop 6 Yogyakarta saat ini masih tersedia.

Seperti dari Yogyakarta ke Jakarta atau Bandung. 

Pembelian tiket mudik lebaran masih dikisaran 30-40 persen.

Favoritnya, masyarakat baru beramai-ramai membeli tiket mudik pada H-3 lebaran.  

Adapun, tiket arus balik pada H+5 dan H+10 lebaran sudah terjual 85 persen.

Sementara, pada H+1 sampai dengan H+5 baru terjual 45 persen. 

PT KAI khususnya Daop 6 Yogyakarta juga sudah menyiapkan penambahan rute perjalanan untuk KA Bandara YIA.

Dari yang semula 30 perjalanan akan ditambah 42 perjalanan yang masih dalam diskusi oleh pihak terkait. 

Penambahan rute perjalanan untuk mendukung trafik penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat di Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, DIY. 

"Kita juga mensupport trafik di Bandara YIA yang cukup tinggi sehingga jumlah keretanya menyesuaikan," ucap Agus. 

Ia juga mengingatkan calon penumpang KA untuk menaati protokol kesehatan terutama aturan vaksin. 

Syarat perjalanan sesuai surat edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Bagi calon penumpang berusia di atas 18 tahun sudah vaksin booster atau dosis ketiga.

Apabila tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved