Ramadan 2023

Apakah Menghirup Asap Rokok Bagi Perokok Pasif Membatalkan Puasa ?

Lembaga Fatwa Mesir berpendapat, asap akibat pembakaran tembakau bisa mengembun dalam hidung dan turun ke dalam dada

pixabay
Ilustrasi : Apakah Menghirup Asap Rokok Bagi Perokok Pasif Membatalkan Puasa ? 

TRIBUNJOGJA.COM - Apakah menghirup asap rokok bagi perokok pasif dapat membatalkan puasa ? Simak penjelasannya berikut ini.

Lembaga Fatwa Mesir berpendapat, asap akibat pembakaran tembakau bisa mengembun dalam hidung dan turun ke dalam dada.

Hal ini menjadikannya zat yang bisa masuk ke dalam lubang tubuh, sehingga dapat membatalkan puasa.

Lantas, bagaimana hukum puasa seseorang yang duduk bersama perokok dan menghirup asap rokoknya?

Baca juga: Kapan THR Cair ? Berikut Surat Edaran Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan

Jika disengaja batal

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, menghirup asap rokok tidak membatalkan puasa apabila tidak sengaja.

Namun, jika seseorang dengan sengaja atau menyengaja menghirup asap dari rokok, maka hal itu bisa membatalkan puasa.

"Misal, 'kamu merokok ya, supaya saya bisa menghirup', ini yang harus dijelaskan," kata Ziyad dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Alasan Gorengan Tidak Baik Jadi Cemilan Saat Berbuka Puasa, Sumber Kolesterol Besar

"Jadi yang penting ada niat, ada kesengajaan, maka batal puasanya," sambungnya.

Untuk itu, ia meminta agar menjauh orang yang sedang merokok ketika sedang berpuasa.

Hal tersebut dilakukan untuk berhat-hati demi menjaga kesempurnaan ibada puasa. (*)

 

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved