Berita Jogja Hari Ini
Pemda dan DPRD DIY Setujui Pembahasan Lima Raperda
Setelah melalui proses pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD bersama Pemda DIY pada akhir tahun 2022, sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah melalui proses pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD bersama Pemda DIY pada akhir tahun 2022, sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY disetujui untuk dibahas ke tingkat selanjutnya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kelima Raperda tersebut adalah mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengarusutamaan Gender, Penanggulangan HIV AIDS,
Revitalisasi SMK dan Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B.
Ketua Pansus BA Nomor 22 Tahun 2022 Suparja menyampaikan laporan hasil kerja Pansus yang membahas tentang Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca juga: Puskesmas Semanu II Gunungkidul Inisiasi Gelas Berlian Sinuri
Pihaknya telah melakukan berbagai tahapan pembahasan bersama pimpinan, anggota pansus serta tim eksekutif mitra kerja dan tunis, selain itu juga melakukan kunjungan kerja ke DPR RI dan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta untuk menambah masukan dan referensi.
“Pada tahap sinkronisasi pasca fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI, Panitia Khusus Bahan Acara Nomor 22 Tahun 2022 bersama dengan eksekutif telah menerima hasil fasilitasi serta menyepakati hasil fasilitasi tersebut," ungkap Suparja dalam rapat paripurna di DPRD DIY, Senin (27/3/2023).
Kemudian, laporan hasil kerja Pansus BA Nomor 31 tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender disampaikan oleh Syukron Arif Muttaqin.
Selama rentang waktu kerja Pansus sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur sebagai upaya untuk menambah referensi substansi isi Raperda.
Selain itu juga melibatkan peran masyarakat untuk melakukan kegiatan hearing.
“Untuk pendapat fraksi-fraksi, setelah kami pelajari pada intinya menyatakan mendukung segera disahkannya raperda pengarusutamaan gender ini, terlebih sudah ada peraturan gubernur DIY yang lebih dulu diterbitkan yakni Peraturan Gubernur DIY Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender” imbuh Syukron.
Retno Sudiyati selaku Ketua Pansus BA Nomor 32 Tahun 2022 menyampaikan laporan pembahasan Raperda tentang HIV/AIDS.
Rapat kerja Pansus, konsultasi ke Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Public Hearing, Kunjungan Kerja ke DPRD Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, diharmonisasi Bapemperda DPRD DIY dan proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI.
Kemudian Hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI dibahas dan disinkronisasi oleh Pansus sudah dilaksanakan oleh Pansus BA Nomor 32 Tahun 2022 dalam menghasilkan Raperda tentang HIV/AIDS.
“Bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan sinkronisasi oleh Panitia Khusus pada tanggal 24 Maret 2023, Panitia Khusus menerima secara keseluruhan masukan penyempurnaan tanpa terkecuali sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia”. Ungkap Retno. (tro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)