Berita Bantul

ASN Bantul Diminta Tak Makan dan Minum Secara Mencolok Pada Siang Hari

Pemerintah Kabupaten Bantul telah menerbitkan surat edaran (SE) Bupati terkait bulan Ramadan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM/ISTIMEWA
Surat Edaran Bupati Bantul tentang Ramadan 2023. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul telah menerbitkan surat edaran (SE) Bupati terkait bulan Ramadan bagi aparatur sipil negara (ASN). Ada beberapa poin yang mengatur ASN menjalani aktivitasnya selama bulan puasa kali ini.

Di antara isi SE itu, bagi ASN muslim diimbau untuk menunaikan ibadah Ramadan sesuai syariat. Juga menjalani amalan-amalan keutamaan Ramadan sebagai wujud pembentukan akhlak mulia.

SE ini juga mengatur ASN beragama selain Islam. Di mana, di antara poinnya meminta ASN nonmuslim senantiasa menjaga sikap toleransi antarumat beragama, khususnya tak menampakkan aktivitas makan, minum, dan merokok pada siang hari.

Selain itu, SE ini mengatur perubahan jam kerja ASN di lingkungan Kabupaten Bantul selama bulan puasa. "Selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M kegiatan olah raga pegawai pada hari Jumat ditiadakan," ujar Sekda Bantul Agus Budi Raharja. (ord)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved