Pria di Sleman Sabet Pemotor Pakai Celurit, Ngakunya Mabuk Usai Tenggak 4 Botol Miras

Pria berusia 32 tahun itu nekat melakukan perbuatannya karena  terpengaruh minuman keras (miras) setelah menenggak 4 botol miras.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim Polresta Sleman, Kompol Deni Irwansyah didampingi, Kanit IV Jatanras Satreskrim Polresta Sleman Ipda Nibras Hammami Rakhadia dan Kasi Humas Polresta Sleman AKP Edy Widaryana menunjukkan pelaku dan barang bukti kejahatan di Mapolresta Sleman, Senin (27/3/2023). 

Ia berkendara membawa celurit dengan alasan untuk berjaga-jaga.

Sesampainya di Jalan Damai, tersangka mengikuti korban dan mengayunkan senjata tajam. 

"Untuk si pelaku sendiri pada saat kita amankan kondisinya sedang mabuk. Pada saat kejadian juga sedang di bawah (pengaruh) minuman keras, berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan sempat meminum 4 botol anggur merah," kata dia. 

Motif

Kanit IV Jatanras Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Nibras Hammami Rakhadia, mengatakan, motif tersangka melakukan pembacokan karena beranggapan bahwa korban dan saksi yang sedang berboncengan sepeda motor adalah terduga klitih.

Pengakuan dari tersangka, dirinya melihat ada rombongan lain selain sepeda motor yang ditunggangi korban dan saksi. 

"Jadi dia (tersangka) ngikuti dari belakang, dia merasa si korban dan saksi ini klitih. Padahal korban dan saksi ini cowok dan cewek, dengan alasan itu lah dia (tersangka) melakukan penganiayaan dengan membacok pakai celurit," tuturnya. 

Atas perbuatannya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini disangka melanggar pasal 351 ayat (2) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved