Pria di Sleman Sabet Pemotor Pakai Celurit, Ngakunya Mabuk Usai Tenggak 4 Botol Miras

Pria berusia 32 tahun itu nekat melakukan perbuatannya karena  terpengaruh minuman keras (miras) setelah menenggak 4 botol miras.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim Polresta Sleman, Kompol Deni Irwansyah didampingi, Kanit IV Jatanras Satreskrim Polresta Sleman Ipda Nibras Hammami Rakhadia dan Kasi Humas Polresta Sleman AKP Edy Widaryana menunjukkan pelaku dan barang bukti kejahatan di Mapolresta Sleman, Senin (27/3/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tim gabungan dari Reskrim Polresta Sleman dan Jatanras Polda DIY berhasil menangkap MS, warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman karena menganiaya pengendara sepeda motor dengan cara menyabetkan senjata tajam jenis celurit.

Pria berusia 32 tahun itu nekat melakukan perbuatannya karena  terpengaruh minuman keras (miras) setelah menenggak 4 botol miras.

Ia diduga mengalami halusinasi dan mengira pemotor yang dibacok celurit adalah rombongan klitih

Kepala Satreskrim Polresta Sleman, Komisaris Polisi (Kompol) Deni Irwansyah, bercerita kronologi kejadian bermula pada 5 Maret 2023 sekira pukul 22.30 WIB, korban RDS (20) warga Turi dan temannya yang juga saksi, berboncengan sepeda motor baru pulang bekerja.

Keduanya melewati jalan Palagan menuju jalan Damai.

Saat sedang berkendara, dari arah belakang ada yang mengikuti.

Selanjutnya, ketika korban dan saksi hendak masuk ke dalam gang, tiba-tiba tersangka membacokkan celurit ke arah korban dan saksi. 

Saksi yang duduk di depan berhasil mengelak. Namun bacokan itu sempat mengenai korban yang membonceng di jok belakang.

Tersangka lalu kembali membacokkan celuritnya, namun berhasil ditangkis oleh korban. 

"Setelah melakukan penganiayaan, (tersangka) langsung melarikan diri ke arah Jalan Kaliurang. Langsung tancap gas," kata Deni di Mapolresta Sleman, Senin (27/3/2023). 

Akibat sabetan itu, korban mengalami luka sobek di bagian punggung sepanjang 3 centimeter dengan kedalaman 2 centimeter sehingga harus dijahit 3 jahitan di dalam dan 4 jahitan di luar atau di kulit.

Peristiwa penganiayaan itu, langsung ditangani pihak Kepolisian.

Tak butuh waktu lama, petugas gabungan berhasil menangkap pelaku pada 7 Maret 2023 di Parkir Timur Monjali. 

Hasil pemeriksaan, tersangka nekat membacok korban karena sedang terpengaruh minuman keras.

Sebab, berdasarkan pengakuan, tersangka mengaku sempat menenggak 4 botol miras sebelum berkendara tanpa tujuan, membawa senjata tajam jenis celurit yang disimpan di celana bagian belakang.

Ia berkendara membawa celurit dengan alasan untuk berjaga-jaga.

Sesampainya di Jalan Damai, tersangka mengikuti korban dan mengayunkan senjata tajam. 

"Untuk si pelaku sendiri pada saat kita amankan kondisinya sedang mabuk. Pada saat kejadian juga sedang di bawah (pengaruh) minuman keras, berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan sempat meminum 4 botol anggur merah," kata dia. 

Motif

Kanit IV Jatanras Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Nibras Hammami Rakhadia, mengatakan, motif tersangka melakukan pembacokan karena beranggapan bahwa korban dan saksi yang sedang berboncengan sepeda motor adalah terduga klitih.

Pengakuan dari tersangka, dirinya melihat ada rombongan lain selain sepeda motor yang ditunggangi korban dan saksi. 

"Jadi dia (tersangka) ngikuti dari belakang, dia merasa si korban dan saksi ini klitih. Padahal korban dan saksi ini cowok dan cewek, dengan alasan itu lah dia (tersangka) melakukan penganiayaan dengan membacok pakai celurit," tuturnya. 

Atas perbuatannya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini disangka melanggar pasal 351 ayat (2) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved