Berita Sleman Hari Ini

Polisi Sita 11 Kilogram Bubuk Mercon di Kalasan Sleman

Tim gabungan Polsek Kalasan dan Opsnal Polresta Sleman berhasil menyita bubuk petasan atau mercon seberat 11 kilogram. Bahan peledak yang

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Kapolsek Kalasan AKP Amalia didampingi Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah menunjukkan barang bukti bubuk mercon dan uang tunai yang disita. 

Perkara ini masih dalam pengembangan. Termasuk pemasok bahan peledak yang berada di Gamping hingga kini masih dalam pendalaman dari pihak Kepolisian.

Adapun untuk kedua pelaku disangka melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1991 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. 

Panewu Kalasan, Djoko Muljanto berharap dengan adanya penangkapan transaksi bubuk mercon di wilayah Kalasan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.

Ia mengaku mendukung langkah Kepolisian untuk bersama sama menciptakan keamanan dan ketertiban umum yang kondusif selama bulan Ramadan.

Menurut dia beberapa langkah preventif selama ini terus dilakukan bersama-sama. Di antaranya, sidak di titik rawan setelah subuh.

Apabila didapati ada anak-anak yang nongkrong, balap liar ataupun bermain mercon maka diberikan edukasi. 

"Kami senantiasa berupaya, agar masyarakat bisa beribadah dengan khidmat," kata Djoko. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved