Ledakan di Magelang
Ledakan Mercon Kaliangkrik Magelang, Data Korban Tewas, Luka-luka dan Kerusakan Rumah
Ledakan obat mercon atau petasan di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang,
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Membuat petasan atau mercon memang dilarang undang-undang.
Apalagi menyimpan menyimpan, memproduksi, dan menjual bahan atau obat peledak yang berbahaya.
Aturan pelarangan penggunaan bahan peledak sejenis petasan dan lainnya telah tertuang dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam salah satu pasalnya berbunyi, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. ( tribunjogja.com)
Baca juga: Ledakan Obat Mercon di Kaliangkrik Magelang, Polisi Temukan Satu Karung Plastik Bau Belerang
Kerugian Akibat Ledakan di Kaliangkrik Magelang Capai Rp500 Juta, 34 Rumah Alami Kerusakan |
![]() |
---|
Bagian Tubuh Korban Peristiwa Ledakan di Kaliangkrik Magelang Akhirnya Ditemukan |
![]() |
---|
Imbas Kejadian Ledakan Petasan di Kaliangkrik Magelang, Ini Imbauan Pemkab Magelang |
![]() |
---|
Kesaksian Korban Selamat Peristiwa Ledakan di Kaliangkrik Magelang : Suara Ledakannya Seperti Bom |
![]() |
---|
KISAH Korban Ledakan Mercon Kaliangkrik Magelang Merangkak di Antara Puing-puing Bangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.