Ledakan di Magelang

Ledakan Obat Mercon di Kaliangkrik Magelang, Polisi Temukan Satu Karung Plastik Bau Belerang

Ledakan keras yang menguncang kawasan Kaliangkrik, Magelang diduga kuat disebabkan dari bahan baku pembuatan mercon

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Google
Peta Wilayah Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, lokasi terjadi ledakan obat mercon 

Tribunjogja.com Magelang - Ledakan keras yang menguncang kawasan Kaliangkrik, Magelang diduga kuat disebabkan dari bahan baku pembuatan mercon atau obat mercon.

Sebagai informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, warga Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, dikejutkan dengan ledakan keras pada Minggu (26/3/2023) pukul 20.00 WIB.

Bahkan ledakan itu bahkan terdengar hingga wilayah Kota Magelang atau beberapa kilo dari lokasi kejadian ledakan.

Setelah kejadian ledakan diduga obat mercon itu polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari sana ditemukan satu karung plastik dalam kondisi rusak dengan bau belerang.

Seperti diketahui, obat mercon memang identik dengan bau belerang.

Kapolresta Magelang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ruruh Wicaksono mengatakan, dari kejadian itu satu orang meninggal dunia.

Sedangkan lokasi kejadian yaitu rumah rusak parah dan menyebabkan beberapa rumah disekitar lokasi mengalami rusak ringan.

Selanjutnya, Kapolresta mengatakan, beberapa barang bukti yang ditemukan akan diuju labfor.

Baca juga: Kesaksian Istri Korban Sebelum Terjadi Ledakan Obat Mercon di Magelang

Baca juga: Ledakan Mercon Kaliangkrik Magelang, Data Korban Tewas, Luka-luka dan Kerusakan Rumah

Undang-undang

Sebagai tambahan pengetahuan, masyarakat dilarang untuk menyimpan, memproduksi, dan menjual bahan atau obat peledak yang berbahaya.

Sanksi tegas menanti mereka yang nekat menjual atau memproduksi bahan peledak yang berbahaya.

Aturan pelarangan penggunaan bahan peledak sejenis petasan dan lainnya telah tertuang dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam salah satu pasalnya berbunyi, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

(Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved