Kasus Mutilasi di Sleman
Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja, Dibunuh Tujuh Hari Sebelum Ulang Tahun ke-35
Ayu menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan sebuah penginapan di wilayah Pakem, Sleman, Yogyakarta
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Ayu Indrawari (AI) kini telah tiada. Mama muda yang baru akan berumur 35 tahun pada 24 Maret 2023 itu meninggal dua anak. Ayu menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan sebuah penginapan di wilayah Pakem, Sleman, Yogyakarta.

Senin (20/3/2023) sore, AI dimakamkan di pemakaman Karangkajen, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja.
Atau lebih kurang tujuh hari sebelum AI berulang tahun ke 35 pada 24 Maret 2023.
Terduga pelaku pembunuhan adalah pria berumur 23 tahun.
Siapa sosok pelaku, rencananya akan dirilis secara resmi oleh polisi pada Rabu (22/3/2023).
Informasi sementara, pelaku adalah teman kencan AI yang sehari-hari berprofesi mengurus tenda di wilayah Sleman.
Setelah melakukan aksi keji pembunuhan disertai mutilasi, pelaku yang belum disebutkan identitasnya oleh polisi itu kabur dari wilayah Yogyakarta.
Namun polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku kemudian tangkap di rumah kerabatnya di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, pelaku sempat menjemput korban di kawasan Kota Jogja kemudian pergi ke penginapan.
Kepada polisi pelaku sudah membawa pisau yang di bawa dalam tas.
Pisau itu kemudian disimpan di balik selimut kamar penginapan.
Pada akhirnya, pelaku menggunakan pisau itu untuk mengakhiri hidup AI ketika keduanya berhubungan.
Berdasarkan keterangan dari Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, pelaku datang ke wisma penginapan di Pakembinangun di hari Sabtu (18/3) sekira pukul 13.00 WIB.
Pelaku datang untuk check in dengan durasi waktu 6 jam membayar Rp 60 ribu.
Setelah sewa kamar, satu jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku keluar dan kembali lagi ke penginapan pada sekira pukul 15.00 atau 16.00 WIB.
Saat datang itu, pelaku sempat melakukan perpanjangan sewa kamar untuk 6 jam berikutnya.
"Saat datang lagi itu, keterangan dari penjaga wisma (pelaku) datang bersama wanita," kata dia, Senin (21/3/2023).
Setelah itu, keduanya masuk kamar dan tidak keluar lagi.
Nuredy mengatakan, saat itu pelaku membawa kendaraan sepeda motor.
Selanjutnya, penjaga wisma sudah tidak melihat kendaraan yang dibawa pelaku pada minggu (19/3) sekira pukul 02.00 dinihari sehingga disimpulkan bahwa pelaku malam itu sudah turun berada di kamar.
Penjaga Wisma pada hari Minggu mencoba menanyakan dengan mengetuk pintu kamar.
Tujuannya untuk menanyakan apakah kamar akan diperpanjang atau tidak. Namun tidak ada jawaban.
"Diintip dari jendela, ada kepala tergeletak di kamar mandi dan terlihat ada bercak darah.
Kemudian penjaga menghubungi pemilik wisma, dibuka secara paksa. Terlihat korban tergeletak di kamar mandi dalam kondisi mengenaskan," ujar dia.

Informasi awal, pelaku melakukan aksinya seorang diri.
Hal ini berdasarkan keterangan dari saksi saksi dan penggeledahan mes pelaku di Ngemplak Sleman yang ditemukan surat penyesalan.
"Sehingga kuat dugaan yang bersangkutan yang melakukan (mutilasi). Kemudian kami lakukan pengejaran dan kami dapat informasi ketangkap di Temanggung," jelas Nuredy.
Isi Surat
Sebelum ditangkap, polisi melakukan pengeledahan di mes tempat terduga pelaku menetap sehari-hari.
Disana ditemukan sepucuk surat.
Dalam surat yang ditulis, terduga pelaku mengutarakan sebuah penyesalan serta dirinya juga menerangkan bahwa saat ini dalam keadaan tertekan lantaran terlilit hutang.
Surat tersebut menjadi bukti petunjuk bagi kepolisian untuk mengungkap pelaku mutilasi yang menewaskan AI.
Surat yang ditulis pelaku itu ditemukan jajaran Polresta Sleman dan Polda DIY Senin (21/3/2023) malam.
"Tadi malam kami melakukan penggeledahan kos terduga pelaku.
"Kami mendapatkan bukti petunjuk berupa surat yang ditulis terduga pelaku bahwasanya suratnya itu intinya adalah penyesalan, dan kemudian adanya tekanan berupa hutang yang mana pelaku ucapkan selamat tinggal kepada kenalannya," ungkap Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, di Mapolda DIY, Selasa (21/3/2023).
Hasil itu menguatkan dugaan pihak kepolisian bahwasanya yang bersangkutan merupakan pelaku mutilasi perempuan asal Ngadisuryan, Kemantren Kraton, Yogyakarta.
Namun berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dokter forensik RS Bhayangkara, Polisi menduga korban meninggal dikarenakan mengalami pendarahan akibat sayatan pada lehernya.
"Ada luka diduga akibat sayatan dibagian leher yang mana luka tersebut sepanjang 20 sentimeter, lebar 4 sentimeter, kedalaman luka 9 sentimeter yang mengakibatkan pendarahan dan korban meninggal," terang dia.
Dugaan itu diperkuat adanya sejumlah benda tajam yang ditemukan penyidik di TKP kejadian.
"Ada beberapa benda tajam yang kami temukan, satu pisau komando, kemudian gergaji, pisau cutter dan ada beberapa alat kayak sarung pisau," jelasnya.
Perkembangan Terbaru
Setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi tubuh korbannya, Heru Pratiyo (23) yang kini ditetapkan tersangka sempat mampir ke sebuah warmindo, lalu pulang ke mess yang di tempatinya untuk mandi.
Ia juga sempat menulis sebuah surat berisikan pesan-pesan terakhir sebelum akhirnya melarikan diri.
Berikut ini isi surat tulisan tangan Heru Presetiyo sebelum melarikan diri seusai membunuh dan memutilasi teman kencannya AI.
Siapapun yg baca pesan ini tolong ma'afkan aku yg sering buat kalian jengkel. Saya pergi dari sini. Kita bisa ketemu lagi di penjara atau di AKHIRAT.
Ma'af untuk uang biar ALLAH yg memutuskan jika ada waktu dan jalan keluar akan saya lunasi dengan cara saya sendiri
Kenapa aku melakukan ini karna aq sering berada di bawah tekanan akibat GENGSI dan maaf untuk semua kebohonganku
aq hanya punya waktu - + 24 jam dengan waktu segitu aq akan memutuskan untuk menyerahkan ke polisi atau lari sebisa mungkin atau lari dari kehidupan ini
Pelaku lantas membubuhkan tanda tangannya di akhir kalimat.
Di halaman berikutnya, pelaku juga menuliskan permintaan maaf kepada keluarga atas tindakan yang dilakukan.
Dia juga turut menyesali perbuatannya itu dan menyampaikan rasa sayang kepada keluarganya.
"Salam buat keluargaku dirumah dan tolong sampaikan aq telah gagal mendengarkan nasihat kedua orang tuaku," tulis Heru Prastiyo.
"Masih ada wiwit (adikku) yg bisa kalian nasihati jangan sampai seperti saya," ungkap tersangka.
Diakhir kalimat, Heru Prastiyo menuliskan kalimat penutup 'aku sayang kalian' dengan sketsa wajah yang terlihat terpuruk sedih.
"Semoga kita bisa bertemu kembali," tutup Heru dalam surat yang ditulisnya.

Motif
Diungkapkan polisi, HR nekat menghabisi nyawa AI untuk menguasai harta milik AI. Ia ingin mendapatkan uang dengan cepat untuk melunasi utang-utangnya.
HR terlilit utang pinjaman online (pinjol) dari tiga aplikasi. Utang HR di tiga aplikasi pinjol tersebut senilai Rp 8.000.000.
Hingga kini, pihak kepolisian tidak menyebutkan aplikasi pinjol apa yang digunakan HR.
“Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta,” ungkap Nuredy dalam jumpa pers di halaman Direskrimum Polda DIY, Rabu (22/3/2023).
Keinginan untuk mendapatkan uang cepat itulah yang menjadi pemicu HR nekat membunuh AI.
Dari hasil pemeriksaan polisi, harta benda korban yang dikuasai pelaku antara lain:
1 unit sepeda motor merek Honda tipe Scoopy warna putih
1 unit Handphone (HP)
Setelah membunuh korban dan menguasai harta milik korban, HR menjual HP korban dan mendapatkan uang senilai Rp 600.000.
Diperiksa polisi, ada uang tunai Rp 300.000 yang ada di dalam dompet HR.
“Uang di dompet pelaku ada Rp 300.000,” ungkap Nuredy. ( Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin/Miftahul Huda)
Terdakwa Kasus Mutilasi Pakem Sleman Hadapi Vonis Rabu Pagi |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Pakem Dituntut Hukuman Mati, Pusham UII: Dogma yang Sudah Lama Ditinggalkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Ini Pertimbangan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.