Satpol PP dan Tim Gabungan di Klaten Gencarkan Razia Pekat Jelang Ramadan 1444 H

Tim gabungan menyisir hotel-hotel kelas melati di Jalan Yogyakarta-Solo dari arah Kota Klaten menuju wilayah Kecamatan Prambanan

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Satpol PP dan Damkar Klaten bersama tim gabungan saat melakukan razia penyakit masyarakat di sebuah hotel di Jalan Jogja-Solo, Senin (20/3/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Klaten, TNI, Polisi dan Dissos P3APPKB setempat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) menjelang masuknya bulan Ramadan 1444 Hijriyah atau 2023 masehi, Senin (20/3/2023) sore.

Pada operasi pekat kali ini, tim gabungan mendapatkan dua pengemis gelendangan dan orang terlantar atau PGOT yang sedang mengemis di jalanan.

Adapun penyisiran di hotel-hotel kelas melati, tim gabungan tidak mendapatkan pasangan tak resmi yang sedang ngamar di hotel.

Pantauan TribunJogja.com di lapangan, tim gabungan menyisir hotel-hotel kelas melati di Jalan Yogyakarta-Solo dari arah Kota Klaten menuju wilayah Kecamatan Prambanan.

Tim sempat berhenti di satu hotel di daerah Kecamatan Jogonalan, Klaten.

Saat melakukan pemeriksaan tak mendapati pasangan menginap di hotel itu.

Namun tim gabungan mendapatkan sejumlah barang-barang berupa pakaian hinga alat kontrasepsi.

Kabid Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Klaten, Bambang Saptono, mengatakan razia pekat itu menerjunkan dua tim yang di bagi ke wilayah timur Kecamatan Wonosari dan wilayah barat di Kecamatan Prambanan.

"Kegiatan ini merupakan razia rutin dan menindaklanjuti aduan masyarakat," ujarnya.

Pada razia kali itu, kata dia, ditemukan dua PGOT yang berada di depan Masjid Al Aqsha Klaten dan di daerah Prambanan.

"Kalau di hotel-hotel ada beberapa alat yang ditemukan, seperti pakaian alat kontrasepsi. Sebenarnya kalau bocor ya tidak. Tapi waktunya kurang tepat," ucap dia.

Ia menjelaskan, barang yang disita dari kamar hotel dibawa ke Satpol PP dan nanti akan dikembalikan ke pemiliknya.

Sementara itu, Subkoordinator Bidang Penenggakan Perda Satpol PP Klaten, Sulamto menambahkan bahwa kegiatan itu berdasarkan pada Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan.

Kemudian, Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran serta Perda Nomor 28 Tahun 2002 tentang Minuman Keras atau Beralkohol. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved