Berita DI Yogyakarta Hari Ini

DPRD DIY Persiapkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan

DPRD DIY tengah mempersiapkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pedoman pendanaan pendidikan di sekolah jenjang akhir

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPRD DIY tengah mempersiapkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pedoman pendanaan pendidikan di sekolah jenjang akhir atau SMA/SMK.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan, ongkos operasional sekolah negeri mesti dipenuhi oleh APBD dan APBN sehingga tidak ada pungutan maupun sumbangan wajib yang dibebankan pada siswa.

Terlebih saat ini memang masih ada selisih antara total bantuan BOS dan BOSNAS yang diterima sekolah dengan ongkos penyelenggaraan pendidikan.

Baca juga: Pemkab Sleman Targetkan Satu Juta Kunjungan Wisata Selama Ramadan hingga Lebaran 2023

"Disini lah ada gap yang sering menimbulkan masalah bagi penyelenggara yang dituntut mutu pendidikan," jelas Huda, Selasa (21/3/2023).

Dia menjelaskan, angka operasional pendidikan tiap siswa IPA mencapai Rp 4,8 juta dan pelajar IPA sebesar Rp 4,9 juta per tahun. Sementara untuk SMK adalah Rp 5,3 juta hingga  Rp 5,5 juta per tahun.

"Sementara total BOS hanya 3,5 juta per tahun. Rinciannya BOSNAS  1,4 juta dan BOSDA 2,1 juta. Ada gap sekitar Rp 1,4 juta per tahun yang mesti di solusikan. Pilihannya adalah apakah dari pungutan atau dicukupi negara," jelasnya.

Negara, lanjut Huda, mesti mencukupi kebutuhan tersebut. Dari penghitungan tersebut maka Pemda DIY perlu mengalokasikan anggaran tambahan hingga Rp 150 miliar per tahun.

"SLB juga perlu diperhatikan termasuk sekolah inklusi yang memerlukan anggaran tambahan sekitar 25 miliar per tahun. Hal hal ini menjadi konsen agar bisa kecukupan anggaran pendidikan dan pencapaian kualitas pendidikan di Jogja," jelasnya.

"Harapan kami sekolah bisa konsen mendidik siswa siswa dengan tenang untuk mempersiapkan generasi masa depan di DIY," sambungnya.

Lebih lanjut, Huda mengatakan, isu pendanaan dan pembiayaan pendidikan jangan sampai menjadikan sekolah terintimidasi. Sepanjang semua dijalankan sesuai aturan jangan takut jika ada intimidasi.

Pihaknya telah menerima masukan dari berbagai kepala sekolah di DIY bahwa sekolah mereka sering didatangi LSM abal-abal dan mencari cari kesalahan sekolah, biasanya terkait dana pendidikan.

"Biasanya LSM itu kemudian minta uang ke sekolah, dan karena terintimidasi sekolah terpaksa memberikan. Jika ada LSM abal abal mengintimidasi jangan ikuti, jawab saja baik baik. Jika keterlaluan laporkan ke DPRD atau ke dinas pendidikan," ungkapnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved