Berita Sleman Hari Ini

Pedagang Hingga Pemkab Sleman Tanggapi Soal Larangan Thrifting

Pemerintah Indonesia menekankan soal larangan penjualan baju bekas impor atau thrifting. Di mana hal itu dilakukan dengan menimbang keberadaan bisnis 

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Pemilik thrifting dengan lebel Cebong Stuff, Yohanes Dion (24) sedang menunjukkan baju bekas impor di tempat usahanya, Senin (20/3/2023). 

"Lebih mendiamkan saja sih, terus aku lebih fokus kepada jualan saja sih. Aku tidak menganggap itu sebagai sebuah ancaman. Jadi lebih santai aja," urainya.

Walau demikian, laki-laki yang telah menekuni usaha tersebut sejak 2018 itu menyebut, adanya kondisi larangan peraturan penjualan baju bekas impor oleh pemerintah membuat pihaknya sulit mencari stok thrifting.

"Agak lebih susah sih kalo sekarang. Stoknya kosong sih. Biasanya, barangnya ini banyak aku ambil di luar Pulau Jawa dan ada di dalam Pulau Jawa juga," kata Dion.

Ditemui secara terpisah, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, berujar, bahwa pihaknya akan menerapkan peraturan atau kebijakan mengenai penjualan baju bekas impor sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.

"Kita tunggu saja dari proses pusat. Karena pak Polri juga sudah menyampaikan bahwa akan ditindak. Kami ini kan hanya sebagai penerus," tandas Danang. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved