Berita Bantul

Kemenhumham DIY Dorong Sentra Kekayaan Intelektual Bantul Didaftarkan Sebagai Indikasi Geografis

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melakukan kunjungan audiensi dengan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, awal pekan ini.

Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM/ISTIMEWA
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berbincang dengan rombongan Kantor Wilayah Kemenhum HAM DIY di ruang kerjanya. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melakukan kunjungan audiensi dengan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, awal pekan ini. Audensi ini dilakukan bersama Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gerabah Kasongan Bantul.

Tim Kanwil Kemenkumham DIY dipimpin Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahmi Widhiyanti bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi.

Pada kunjungan ini Kanwil Kemenkumham DIY mendorong sentra-sentra kekayaan intelektual di Bantul untuk dapat dilindungi dan didaftarkan sebagai indikasi geografis. Rahmi menjelaskan, peran Kanwil Kemenkumham DIY satu di antaranya fasilitasi kekayaan intelektual terkait indikasi geografis.

Karenanya, Rahmi mendorong seluruh Kabupaten/Kota yang ada di wilayah DIY untuk tetap berinovasi dan semangat untuk berkreasi.

"Karena, pada dasarnya di wilayah Bantul ini sudah memiliki sentra-sentra KI (kekayaan intelektual) yang bisa didorong untuk diajukan sebagai indikasi geografis. Di samping MPIG yang telah berproses maupun terdaftar saat ini," ujar Rahmi.

Rahmi menyebut, produk terdaftar dalam indikasi geografis, akan membuat nilai jual dari suatu produk menjadi lebih baik dan bernilai. Sebab, indikasi geografis memiliki ciri khas yang bisa membedakan dengan produk-produk yang serupa.

Bupati Abdul Halim Muslih menyampaikan pesan kepada Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera menindaklanjuti terkait hal-hal yang telah disampaikan Tim Ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Koordinator Indikasi Geografis DJKI Irma Mariana serta Tim Ahli Indikasi Geografis. Disampaikan pula perkembangan pengajuan indikasi geografis Gerabah Kasongan Bantul, bahwa saat ini gerabah kasongan telah mulai merambah pasar mancanegara.

Tim Ahli DJKI hadir untuk memberikan pendampingan kepada MPIG Gerabah Kasongan Bantul dalam memperbaiki dokumen deskripsi indikasi geografis. Tim Ahli meminta kepada MPIG untuk melakukan pengecekan lagi dokumen Gerabah Kasongan, agar bisa menjadi indikasi geografis terdaftar. (ord)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved